TEGAS.CO,. SULTRA – Setelah digegerkan dengan penangkapan pengedar narkoba seberat 590 gram pada Sabtu (16/1)yang lalu, Ditres Narkoba Sultra kembali melakukan pengembangan kasus.
Berawal dari laporan Tim Pengamanan Brimob PT OSS , bahwa disebuah rumah yang berada di Desa Pohara, Sampara, Konawe sering dilakukakan pengedaran narkotika, tim Lidik Subdit 1 unit 1 Polda Sultra yang mengetahui informasi ini lansung menuju lokasi.
Sesampainya di tempat Tim PAM BRIMOB PT OSS bersama Tim K-9 Ditsamapta Polda Sultra langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0.78 gram dan mengamankan Warid Al Qadri bersama 3 orang lainnya.
Setelah penangkapan ini, Tim Lidik Subdit I Unit 1 kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka, mengatakan tersangka merupakan seorang pengedar dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Dalam mengedarkan barang haram ini tersangka menunggu pemesan dan mengantarkan lansung pesanan narkotika ini ke alamat target”, ungkap Eka. Jumat, (22/01/2020).
Eka menambahkan setelah di lakukan interogasi tersangka Warid adalah orang yang memberikan instruksi kepada Yuslan untuk mengambil dan mengantar sabu 590 gram narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Tim Lidik Subdit I Unit 1 memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Reporter : ISMITH
Editor : YA
Komentar