DPRD dan Pemda Konsel Tetapkan Tujuh Perda, Ini Daftarnya

Nadira SH (kanan) saat menyerahkan dokumen tanggapan akhir fraksi-fraksi kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kiri)
Nadira SH (kanan) saat menyerahkan dokumen tanggapan akhir fraksi-fraksi kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kiri)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.

Serta penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal, yang dihadiri oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Sekda, H Sjarif Sajang serta para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Rapat paripurna penetapan 7 (tujuh) Perda tersebut, Ketua fraksi PAN DPRD Konsel, Nadira ditunjuk sebagai juru bicara fraksi-fraksi.

Ketua DPC PAN Konsel itu menyampaikan tujuh Perda yang ditetapkan, yakni :

Pertama, Perda tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Konsel, bahwa sebagai salah satu bencana non alam, perlindungan masyarakat dilakukan pada fase atau situasi tidak terjadi bencana, yaitu dengan tindakan pencegahan dan mitigasi.

Kedua, Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, yaitu perlu adanya sinkronisasi program dan kegiatan Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Ketiga, Perda barang milik daerah. Hal ini untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, dalam bentuk database spasial, dilengkapi dengan koordinat geografi objek.

Keempat, Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan dengan melihat kondisi eksisting, yang meliputi perencanaan luas lahan, sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kegiatan penunjangnya.

Kelima, Perda pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Perancangan program kampung KB harus mendapatkan intervensi/perlakuan yang berbeda dengan kampung non KB. Utamanya dalam menciptakan ketahanan kekuarga, pemberdayaan keluarga dan pada kegiatan lintas sektor lainnya.

Keenam, Perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu membangun sarana dan prasarana dan sumber daya manusia, pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Terakhir ketujuh, Perda pencegahan perkawinan pada usia anak. Pemkab Konsel dalam upaya penerapan kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak harus mensinergikan dan mempertimbangkan kearifan lokal sebagai masukan dalam perancangan kebijakan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga memberikan apresiasinya. Surunuddin mengaku berterima kasih, sebab di masa pandemi Covid-19 saat ini dan usai menggelar Pilkada, Pemda dan DPRD mampu menghasilkan 7 Perda.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih, karna dalam masa pandemi Covid-19 dan Pilkada Pemkab dan DPRD telah berhasil mengeluarkan 7 Perda,” pungkasnya.

MN/YA

Komentar