Mencermati Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sultra

ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. La Ode Natsir Muthalib., M.Si
ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. La Ode Natsir Muthalib., M.Si

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terendus. Kepastian pelaksanaan dinanti oleh banyak pihak. Untuk mencermati Pelaksanaan Pilkada nanti, tentu dibutuhkan suatu rujukan Undang – undang yang memberikan kepastian agar regulasi dan penganggaran dapat diantisipasi.

Undang – undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlaku saat ini diatur dalam Pasal 201 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilu yang isinya antara lain, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Selanjutnya untuk pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. La Ode Natsir Muthalib., M.Si yang dikonfirmasi tegas.co, Sabtu (23/1/2021) malam menjelaskan, ada sejumlah point’ penting dalam.menghadapi pilkada mendatang.

Poin penting

(1) 2022 Pilkada di 101 daerah.
(2) 2023 Pilkada di 170 daerah.

Waktu pelaksanaan pilkada pimilihannya dapat digabung ke Juni 2022 atau Februari 2023, atau dipisah, dengan mempertimbangkan daya dukung anggaran dan regulasi.

(3) Gagasan dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di RUU Pemilu sejauh ini agar pilkada serentak secara nasional tidak dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana pengaturan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016.

(4) Kalau pilkada secara nasional diselenggarakan pada November 2024 maka tahapannya akan beririsan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024.

(5) Dari sisi beban penyelenggara pemilu akan sangat berat sekali menyelenggarakan pileg, pilpres, dan pilkada dalam waktu bersamaan. Hal itu cenderung tidak rasional dan bisa mempengaruhi kualitas penyelenggaraan akibat penyelenggara harus berkerja dengan beban yang terlalu banyak.

(6) Selain itu konsentrasi pemilih untuk fokus pada politik gagasan dan program menjadi tidak maksimal akibat terlalu banyaknya aktor politik yang berkompetisi akibat pileg, pilpres, dan pilkada digelar dalam waktu yang beririsan.

“Namun demikian, apapun yang akan diatur dalam UU Pemilu nantinya dan telah resmi diberlakukan maka sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Sultra siap melaksanakan ketentuan tersebut,”ucap Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Natsir Muthalib dalam pesan WhatsApp nya.

Lebih jauh dijelaskan, secara nasional dan terkhusus pada pilkada di Sultra dapat dilihat pada tabel dibawah. Pada tabel ini dijelaskan masa berakhir jabatan kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Artinya kalau ada Pilkada 2022 maka Sultra ada 7 daerah yang akan melaksanakan. Tapi kalau Pilkada 2023, tentu ada 4 daerah yang ikut pilkada, yaitu Pilgub Sultra bersamaan dengan Pilkada Kolaka, Konawe dan Kota Baubau,”jelasnya.

Tabel Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia
Tabel Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia
Akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2017
Akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2017
Akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018
Akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar