TEGAS.CO., KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Lukman Abunawas., SH., MH mengatakan telah siap mengahadapi pemilihan Wali kota Kendari jika digelar pada 2022.
Kata dia, berdasarkan schedule yang ada, sebanyak 7 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2022 nanti.
“Kota Kendari, Bombana, Buton, Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), Muna Barat (Mubar) dan Kolaka Utara (Kolut),”sebut Lukman kepada sejumlah awak media di Kendari belum lama ini.
Dia melanjutkan, bahwa ketujuh daerah yang ikut pilkada ini sebab, masa jabatan bupati/wali kota telah berakhir di 2022. “Jika masih mengacu pada UU pemilu yang lama pilkada dilaksanakan pada 2024. Tetapi saat ini ada revisi UU. Salah satu pasalnya, pilkada digelar 2022,”jelas mantan Sekprov Sultra itu.
Dijelaskan, ada dua opsi penyelenggaraan pilkada pada RUU itu, pertama yang berakhir pada 2022 dilaksanakan pilkada, demikian pula yang berakhir pada 2023 juga dilaksanakan pilkada.
“Opsi kedua adalah yang berakhir masa jabatan pada 2024 ditarik pada pilkada 2022. Ada juga pemikiran untuk pilkada serentaknya pada 2023,”kata mantan Bupati dua periode ini.
Diungkapkan, untuk mengantisipasi Pilwali Kendari pada 2022, katanya, pihak pemkot Kendari telah menganggarkan pada 2021 ini,”Ini mengantisipasi kalau Pilwali digelar di 2022, agar biaya tahapan telah disiapkan,”ucap Wagub Sultra itu.
Dirinya menambahkan, PDI Perjuangan memprioritaskan kader untuk maju Pilwali Kendari,”Tapi kalau surveinya rendah kemudian elektabilitas tidak memungkinkan dan penerimaan masyarakat kurang, kita akan berkoalisi. Jika kader siap dan semua memungkinkan kita utamakan kader,”tambahnya.
Enam poin penting pada pilkada
Terpisah, Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Natsir Muthalib., M.Si yang dikonfirmasi tegas.co, Sabtu (23/1/2021) malam menjelaskan, ada 6 point’ penting dalam menghadapi pilkada mendatang.
Pertama, pilkada pada 2022 akan diikuti 101 daerah. Kedua pilkada 2023 diikuti 170 daerah. Waktu pelaksanaan pilkada pemilihannya dapat digabung ke Juni 2022 atau Februari 2023, atau dipisah, dengan mempertimbangkan daya dukung anggaran dan regulasi.
Ketiga, gagasan dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas sejauh ini agar pilkada serentak secara nasional tidak dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana pengaturan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016.
Keempat, kalau pilkada secara nasional diselenggarakan pada November 2024 maka tahapannya akan beririsan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024.
Kelima, dari sisi beban penyelenggara pemilu akan sangat berat sekali menyelenggarakan pileg, pilpres, dan pilkada dalam waktu bersamaan. Hal itu cenderung tidak rasional dan bisa mempengaruhi kualitas penyelenggaraan akibat penyelenggara harus berkerja dengan beban yang terlalu banyak.
Keenam, selain itu konsentrasi pemilih untuk fokus pada politik gagasan dan program menjadi tidak maksimal akibat terlalu banyaknya aktor politik yang berkompetisi akibat pileg, pilpres, dan pilkada digelar dalam waktu yang beririsan.
“Namun demikian, apapun yang akan diatur dalam UU Pemilu nantinya dan telah resmi diberlakukan maka sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Sultra siap melaksanakan ketentuan tersebut,”ucap Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Natsir Muthalib dalam pesan WhatsApp nya.
Lebih jauh dijelaskan, secara nasional dan terkhusus pada pilkada di Sultra dapat dilihat pada gambar dibawah. Pada gambar ini dijelaskan masa berakhir jabatan kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Artinya kalau ada Pilkada 2022 maka Sultra ada 7 daerah yang akan melaksanakan. Tapi kalau Pilkada 2023, tentu ada 4 daerah yang ikut pilkada, yaitu Pilgub Sultra bersamaan dengan Pilkada Kolaka, Konawe dan Kota Baubau,”jelasnya.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar