Adakan Pesta di Bali Saat Pandemi, Selebgram Asal Rusia Dideportasi

Seorang traveler berjalan menyusuri terminal kedatangan internasional yang hampir kosong dari bandara Gusti Ngurah Rai di tengah penyebaran Covid-19 di Bali, 1 April 2020. (Foto: REUTERS/Johannes P. Christo)
Seorang traveler berjalan menyusuri terminal kedatangan internasional yang hampir kosong dari bandara Gusti Ngurah Rai di tengah penyebaran Covid-19 di Bali, 1 April 2020. (Foto: REUTERS/Johannes P. Christo)

TEGAS.CO., INDONESIA – Seorang selebritas media sosial (selebgram) asal Rusia dideportasi dari Indonesia, Minggu (24/1), setelah dia mengadakan pesta di sebuah hotel mewah di Bali yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang. Pesta tersebut dilakukan di tengah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKMM) di Jawa dan Bali.

Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, mengatakan pesta yang diadakan pada 11 Januari itu melanggar protokol Kesehatan.

Sergei Kosenko, sebagaimana dilansir dari Associated Press, memiliki lebih dari 4,9 juta pengikut di akun Instagram-nya. Ia tiba di Indonesia pada bulan Oktober dengan visa turis.

Petugas imigrasi di Bali memutuskan untuk memeriksa aktivitas Kosenko setelah dia mengunggah video dirinya di media sosial ketika ia sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang perempuan di belakang dermaga pada Desember. Aksi tersebut dicerca oleh banyak orang Indonesia sebagai tindakan ceroboh dan berpotensi membahayakan lingkungan.

Manihuruk mengatakan penyelidikan imigrasi menemukan Kosenko ikut serta dalam kegiatan yang melanggar visa turisnya, seperti mempromosikan perusahaan dan produk.

Setelah pengumuman deportasinya, Kosenko mengatakan kepada wartawan di kantor imigrasi di Bali bahwa dia menyesal.

“Saya suka Bali. Saya minta maaf dan saya minta maaf,” kata Kosenko.

Deportasi itu terjadi hanya beberapa hari setelah Indonesia mendeportasi seorang perempuan Amerika yang tinggal di Bali karena tweet viralnya yang menyebut pulau itu sebagai tempat berbiaya rendah dan “ramah” bagi orang asing untuk tinggal. Kiriman utasnya di Twitter dinilai telah “menyebarkan informasi yang meresahkan publik,” yang menjadi dasar deportasinya.

Indonesia telah membatasi sementara orang asing untuk datang ke negara itu sejak 1 Januari untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat 162 WNA telah dideportasi dari Bali pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian besar dideportasi karena melanggar visa kunjungan.

Sumber: www.voaindonesia.com

Publisher: B_Kan

Komentar