Diduga Jadi Kurir Narkotika, Sat ResNarkoba Polres Muna Amankan Seorang Pemuda

Sdr A dan BB yang diamankan oleh tim Sat ResNarkoba Polres Muna
Sdr A dan BB yang diamankan oleh tim Sat ResNarkoba Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – USeorang pemuda diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Muna. A (21), sebab diduga berperan sebagai kurir/perantara jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Minggu (24/1/2021) malam pukul 21.30 Wita.

Ia diamankan di rumahnya di Jln. Dewi Sartika Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Minggu (24/01). Atas dugaan tersebut Ia diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan.

Iklan KPU Sultra

Melalui via phone, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SH, SIK, melalui Kasat ResNarkobanya, Iptu Junaedi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial A.

“Minggu, 24 Januari 2021 sekitar Jam 19.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr A, sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian Tim melakukan pemantauan dirumah yang bersangkutan, dimana sekitar pukul 20.00 Wita, Tim melihat sdr A keluar dari dalam lorongnnya dan menuju Jln. By Pass dengan menggunakan Motor. Namun saat itu Tim kehilangan jejak. Kemudian sekitar Jam 21.25 Wita, tim kembali melihat sdr A melintas di Jln. S. Sukowati menuju Jln. Dewi Sartika,” ungkapnya.

“Melihat sdr A telah berada dirumahnya, Tim Sat ResNarkoba Polres Muna kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar sdr A,” sambungnya.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan dalam penggeledahan dikamar sdr A ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang mengandung unsur pidana pelanggaran hukum.

” Tim menemukan BB, 1 Buah tas berwarna hitam bertuliskan Profesional Sport yang didalamnya terdapat : 3 saset ukuran sedang berisi Kristal bening diduga shabu. 1 Unit Timbangan digital warna Silver, 85 saset kosong ukuran kecil,1 saset kosong ukuran sedang, 1 Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Sim Card 0852-3250-XXXX, 1 lembar Potongan Tiket Tampo-Torobulu, 1 Lembar potongan Tiket Torobulu-Tampo,” ujarnya.

Ia juga menambahkan BB terkait sabu terdiri dari berbagai item ukuran ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Tim juga menemukan 2 saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan timah rokok yang ditemukan didalam kantong celana, 2 sacshet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 5 saset bekas pakai ukuran kecil, 2 saset bekas pakai ukuran sedang, 2 sendok takar yang terbuat dari potongan pipet”, terangnya.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah korek api gas, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 saset kosong ukuran besar, 1 saset kosong ukuran sedang, 34 saset kosong ukuran kecil. Berat Bruto keseluruhan berupa 7 sachet Kristal bening diduga Shabu yaitu 27,22 Gram.

“Selanjutnya sdr A bersama dengan BB dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Muna guna proses lebih lanjut,” katanya.

“Sdr A kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

FAISAL/YA

Komentar