TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, S.T yang bertempat diruang rapat DPRD Kota Kendari. Selasa, (26/1/2021)
Ketua DPRD Kota Kendari dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 179 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 87 ayat 2 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dan pasal 89 ayat 2 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Kendari, telah membagi tahun sidang DPRD dalam masa persidangan yang dimulai pada saat pengucapan sumpah.
“Kaitannya dengan pembagian tahun sidang menjadi 3 masa persidangan diperlukan batasan yang menjadi patokan dalam melaksanakan fungsi DPRD dalam bentuk rapat paripurna pembukaan dan penutupan masa sidang”, ungkapnya.
Lanjutnya, batasan tersebut akan menjadi alat bagi DPRD dalam menyusun rencana kerja, melaksanakan yang telah direncanakan dan mengevaluasi hasil kerja DPRD untuk mewujudkan kinerja yang terbaik dalam bingkai 3 fungsi serta tugas, kewenangan dan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD Kota Kendari.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi atas rencana kerja yang belum dilaksanakan maupun yang belum terselesaikan.
“Adapun rencana kerja pada masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 akan dijabarkan secara detail melalui keputusan badan musyawarah DPRD Kota Kendari”, pungkasnya.
Reporter : St.Sarni
Komentar