TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Aktifitas pengangkutan ore nikel ilegal di kawasan Jetty PT Kasmar Tiar Raya yang berlokasi di desa Latowu Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara (Kolut), masih berjalan mulus hingga saat ini. Berbagai pelanggaran hukum terjadi dalam proses pengangkutan ore nikel tersebut, anehnya pihak Polres Kolut hanya bisa melakukan pembiaran atas aktifitas ilegal tersebut.
Pantauan Tegas.co di lokasi Jetty PT Kasmar, Sabtu (23/1), terlihat 5 unit kapal tongkang, 3 unit diantaranya tengah berlabuh, dan 2 unit tongkang lainnya, tengah melakukan aktifitas pengangkutan ore nikel. Salah satu dari 2 unit kapal tongkang tersebut diketahui menggunakan dokumen PT Lawaki Tiar Raya.
Berdasarkan keterangan beberapa orang pekerja yang ditemui di lapangan, PT Kasmar Tiar Raya ternyata hanya bertindak sebagai pemegang IUP, namun aktifitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan para penambang di lokasi IUP PT Kasmar tersebut tidak menggunakan dokumen PT Kasmar, melainkan menggunakan dokumen perusahaan lain, salah satunya menggunakan dokumen PT Lawaki Tiar Raya, yang lokasi IUPnya berada di Desa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala.
Disamping itu, fasilitas jetty (dermaga, red) milik PT Kasmar yang dimanfaatkan oleh para penambang untuk melakukan pengangkutan ore nikel juga diketahui belum memiliki izin Terminal Khusus (Tersus), yang menjadi syarat utama legalnya fasilitas jetty untuk beroperasi.
Hasil konfirmasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP, Taufiq, menegaskan, untuk izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Tersus, saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni PT Kurnia Mining Resource, tak ada dari perusahaan lain.
Olehnya itu, Taufiq menegaskan, aktifitas pengangkutan ore nikel yang saat ini tengah berjalan di wilayah Kolut semuanya ilegal. Dirinya bahkan mengaku sudah melayangkan surat ke instansi Kepolisian untuk meminta agar instansi berseragam cokelat tersebut, melakukan penertiban atas aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, yang coba di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/1), mengungkapkan Sat Reskrim Polres Kolut akan melakukan upaya hukum terkait penambangan ilegal yang ada di Kolaka Utara, khususnya untuk PT Kasmar Tiar Raya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penambangan tanpa izin dari pemerintah berwenang”, jelasnya.
IS/YA
Komentar