Denda Razia Masker Meresahkan, Asnawi : Surat Edaran itu Hoax

Kasat lantas Polres Muna, AKP Asnawi saat Apel Siaga
Kasat lantas Polres Muna, AKP Asnawi saat Apel Siaga

TEGAS.CO,. MUNA – Beberapa hari sebelumnya beredar surat imbauan terkait razia masker yang sengaja di buat oleh oknum tidak bertanggung jawab demi menciptakan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat. Dalam edaran itu masyarakat yang tidak memakai masker akan ditindak dengan denda membayar sejumlah uang.

Kalimat dalam imbauan yang beredar luas itu menerangkan “Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, dan warung-warung warteg semua. Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung di tindak bayar ditempat Rp 250.000,- tolong di infokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua, jangan sampai kena denda. Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih”.

Iklan KPU Sultra

Edaran tersebut telah beredar luas dan menjadi pembicaraan. Publik diminta untuk tidak mudah percaya dan lebih melihat sisi positifnya. Hal itu karena saat ini dunia tengah diterpa wabah covid-19 yang tentu saja menuntut semua orang untuk waspada dan peduli dalam penggunaan masker.

Rian (32) warga Katobu sempat melihat edaran itu lewat media sosial dan hampir mempercayai surat edaran imbauan itu.

“Antara percaya dengan tidak percaya waktu pertama saya lihat di FB surat itu. Setelah saya cermati ternyata asal suratnya tidak jelas. Kalau yang tidak mengerti bisa saja percaya, apalagi kalau ada oknum nakal yang sengaja memanfaatkan keadaan. Kasihan orang yang tidak mengerti bisa-bisa kena tipu,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Risa (48) warga Katobu lainnya sempat percaya dengan adanya surat itu dan selalu menjaga diri dengan memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

“Awalnya saya lihat itu di group wa dan fb, saya kira benar. Makanya waktu pagi saya mau ke pasar laino langsung saya cari memang masker. Jangan sampai kena tilang. Mana jumlahnya besar, mau saya ambilkan dimana,” ujarnya.

Menanggapi surat imbauan yang beredar luas tersebut, AKBP Debby Asri Nugroho, SH, SIK, melalui kasat lantasnya, AKP Asnawi menyampaikan jika surat yang beredar itu hoax adanya. Tidak ada instruksi dari pimpinannya untuk melakukan razia masker dengan memberikan sanksi denda membayar sejumlah uang.

“Itu tidak ada. Kita hanya sosialisasi saja. Biasa-biasa saja. Yang pasti kalau ada perencanaan dari pimpinan yaitu pak Kapolres pastinya memberitahukan kepada kami,”ucapnya, Rabu, 27/01/2021.

Ia juga menghimbau dan berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat tetap menggunakan masker, patuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Upayakan juga membatasi diri berkumpul ditempat keramaian. Ini demi kita semua, jadi mari saling menjaga dan menjaga satu sama lain terutama dari sendiri dulu,” tutup pemilik tiga balok itu

FAISAL/YA

Komentar