Dugaan Pelanggaran Prokes di DPRD Sultra

Dugaan Pelanggaran Prokes di DPRD Sultra
Kerumunan yang bertentangan dengan UU Karantina Kesehatan, Pergub dan perwali

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Berdasarkan pantauan tim tegas.co, Salah satu dugaan pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) adanya pedagang di pelataran kantor tesebut.

Pelanggaran ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sendiri. Padahal terjadi kerumunan. Adanya kerumunan ini sehingga aturan yang dikeluarkan pemerintah seperti Undang – undang Karantina Kesehatan, Maklumat Kapolri, Pergub dan Perwali diduga dilanggar.

Iklan KPU Sultra

Plt Sekwan, H. Trio Prasetio pernah bilang, bahwa area DPRD Sultra tertib masker dan mematuhi protokol kesehatan. Namun fakta, dengan kehadiran pedagang di pelataran kantor itu, potensi penyebaran covid-19 dan pelanggaran prokes cukup besar.

Pembiaran juga terjadi karena penggunaan pelataran untuk berdagang, karena lokasi penjualan diperuntukan untuk lahan parkir.

Berangkat dari kasus Rizieq Shihab, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, yang menyebabkan kerumunan massa.

Tentu penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran prokes harus sama di mata hukum, siapapun pelanggarnya haruslah diproses.

Tonton video kerumunan di DPRD Sultra

Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan Sat Pol PP Kota Kendari hanya menyisir tempat – tempat tertentu. Kesannya penegakan perwali terkait covid – 19 terabaikan atau tidak merata.

MAS’UD

Komentar