Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri

Presiden Jokowi Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)
Presiden Jokowi Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)

TEGAS.CO., Listyo Sigit dilantik secara resmi menjadi Kapolri, menggantikan Idham Azis. Apa saja terobosan Kapolri yang baru ini?

Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Iklan ARS

Pelantikan Listyo Sigit yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1) dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.

Jokowi mengambil sumpah jabatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri dengan menanyakan terlebih dahulu apakah Listyo bersedia mengambil sumpah, lalu Listyo pun menyatakan bersedia.

Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)
Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya pada bangsa dan negara,” ucap Listyo.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya, akan menjunjung tinggi Tribrata. Kiranya Tuhan menolong saya,” lanjutnya.

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Listyo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) sebagai Kapolri baru di Istana Presiden Jakarta, 27 Januari 2021. (Foto: Biro Setpres/AFP)

Dalam kesempatan tersebut, Listyo turut mendapat kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi Polri berdasarkan Keppres Nomor 7/POLRI Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021. Melalui Keppres tersebut, Listyo memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal Polisi.

Dalam konferensi pers, Listyo mengungkapkan, sebelum resmi dilantik dirinya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI dengan hasil disetujui sebagai Kapolri, dan kemudian dikukuhkan dalam sidang paripurna.

Sebagai kapolri yang baru, Listyo menegaskan bahwa pihaknya akan menampilkan citra kepolisian yang tegas namun tetap humanis.

“Bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimna kita memberikan pelayanan secara transparan dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan tentunya ini jadi tugas kami ke depan,” ujar Listyo.

Ia pun berkomitmen untuk melakukan berbagai transformasi di tubuh kepolisian dalam empat bidang yang akan dilaksanakannya dengan rencana aksi di 16 program kegiatan. Selain itu, pihak kepolisian ujarnya berkomitmen penuh untuk menjadi bagian dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

“Kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19. Bagaimana kita berushaa untuk melakukan upaya penanggulangan terhadap Covid baik di dalam kegiatan-kegiatan yang kita disiplinkan penegakan aturan protokol kesehatan yang terus kita lakukan karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” jelasnya.

Pergantian Kapolri Harus Jadi Momen Perbaikan di Tubuh Kepolisian

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi pembelajaran maupun pekerjaan rumah bagi Kapolri berikutnya.

“Catatan ini kami susun menggunakan kerangka HAM guna mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” ungkap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam siaran persnya seperti dikutip di Jakarta, Rabu (27/1).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Screenshoot/VOA)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Screenshoot/VOA)

Pertama, kata Fatia pihak kepolisian masih menggunakan diskresi secara sewenang-wenang. Keleluasaan Polri untuk mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur.

Lanjutnya, pihak kepolisian dinilai masih pasif dalam menanggapi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian. KontraS mencatat, angka kekerasan oleh aparat kepolisian tidak berkurang dan selalu berulang setiap tahunnya. Pembiaran terhadap kekerasan tersebut juga dilegitimasi dengan minimnya mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

Selain itu, menurut KontraS pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa mengalami kemunduran dalam aspek penghormatan hak atas kebebasan bereksresi. Bentuk-bentuk pemberangusan kerap terjadi pada saat sebelum, saat, sampai sesudah adanya aksi massa.

“Cara-cara seperti manajemen media untuk membangun narasi penolakan terhadap aksi massa menyiratkan ketidaknetralan Polri dalam menyikapi dinamika sosial-politik Negara,” katanya.

Pihak kepolisian dinilai KontraS juga masih melakukan pembungkaman kritik terutama di ranah digital.

“Polri justru lebih rentan menggunakan sumber daya-nya untuk memberangus kebebasan berekspresi di ranah siber melalui tafsir sepihak terhadap konten-konten yang dianggap merupakan penghinaan ataupun berita bohong melalui pendekatan penegakan hukum pidana,” jelasnya.

Maka dari itu, ujar Fatia, Kapolri yang baru harus memulai tugasnya dengan secara serius melakukan pembenahan-pembenahan dalam sektor pemahaman dan perlindungan HAM oleh aparat kepolisian. Aparat kepolisian, katanya, harus berhenti menggunakan kekerasan eksesif dalam penanganan aksi massa dan harussecara tegas memproses hukum anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran.

“Penting untuk segera mengevaluasi efektivitas dan potensi resiko dari posisi-posisi yang telah ditempati oleh anggota Polri di luar struktur Polri. Terakhir, Polri harus terbuka dan mampu menanggapi kritik dari pihak manapun sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap Polri sebagai aktor kunci sektor keamanan negara,” pungkasnya.

 

Sumber: www.voaindonesia.com

Publisher: B_Kan

Komentar