Resahkan Buruh Pelabuhan, DPRD Sultra Rekomendasikan Surat Edaran KSOP Dicabut

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) komisi III dengan buruh pelabuhan Kendari dengan instansi terkait serta perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) komisi III dengan buruh pelabuhan Kendari dengan instansi terkait serta perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra

TEGAS.CO., SULTRA – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan kepada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, agar mencabut surat edaran penataan sandar kapal pada terminal-terminal dalam wilayah kerja pelabuhan Kendari.

“Maka DPRD Sulawesi Tenggara melalui kesempatan ini atas dasar pertimbangan gubernur Sulawesi Tenggara melalui asisten satu. Disampaikan kepada kepala dinas perhubungan dan KSOP untuk surat edaran dimaksud dicabut,” ucap Ketua Komisi III, Suwandi Andi membacakan rekomendasi, Rabu (27/1/2021).

Pencabutan surat edaran KSOP yang dikeluarkan tanggal 15 Januari itu, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi III dengan buruh pelabuhan Kendari dengan instansi terkait serta perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra yang diwakili oleh asisten satu.

Ratusan massa aksi buruh pelabuhan terdiri dari Forum Kelembagaan Serikat Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Kendari (SBMPK) pelabuhan ferry Kendari Wawonii, Serikat Buruh Pelabuhan Daerah Provinsi Sultra, LPBCSD, Pelindo Sultra, dan LSM Lembur Sultra.

Mereka menyuarakan aspirasinya terkait rencana KSOP menata pelabuhan akan mengancam mata pencahariannya sebagai buruh angkut barang di Pelabuhan Kendari. Termasuk juga para pedagang kecil dan tukang ojek yang beraktivitas di sekitar pelabuhan.

“Otomatis kalau pindah, berkurang pendapatannya. Dimana para buruh tumpuan hidupnya di pelabuhan. Para buruh merasa terancam pendapatannya jika dipindahkan ke pelabuhan Wanci. KSOP tidak menganggap para buruh, pedagang kecil, dan tukang ojek punya kepentingan di pelabuhan,” kata La Ode Arifin, perwakilan massa aksi.

Untuk itu, mereka menuntut DPRD Sultra agar mendesak KSOP mencabut surat edaran tersebut.

Sedangkan Asisten I Pemerintah Provinsi Pemprov) Sultra, Basiran dalam rapat dengar pendapat menyampaikan, bahwa pada dasarnya tujuan pemprov bagaimana kepentingan masyarakat bisa dipenuhi tanpa melanggar aturan yang ada.

“Gubernur selalu mengedepankan kepentingan masyarakat karena gubernur dipilih oleh rakyat. Maka peran gubernur itu sebagai kepala daerah dan perwakilan pemerintah pusat. Seperti pada penataan pelabuhan ada pada Dishub kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan KSOP. Ini semata-mata demi keselamatan dan pelayanan transportasi laut di pelabuhan Kendari,” paparnya.

Basiran mengatakan, intinya Pemprov tidak akan merugikan kepentingan masyarakat dalam penataan pelabuhan ferry. Karena kalau ada kebijakan kementerian perhubungan tentunya mempertimbangkan asas manfaat pada masyarakat.

“Namun sayangnya waktu itu tidak dihadirkan masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan. Tapi saya yakin dan percaya kebijakan ini akan dibicarakan bersama. Untuk itu, pemerintah daerah sudah merancang pelabuhan tambahan untuk masyarakat. Desain pelabuhan tambahan sehingga tidak ganggu pelabuhan ferry,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tahun anggaran 2022 akan dianggarkan pelabuhan tambahan atau tambatan perahu agar tidak saling mengganggu. Ia meminta KSOP menundanya sementara untuk meredam suasana. Dan ia berharap rencana penataan kapal dan buruh pelabuhan bisa rembukkan kembali.

Penulis: Mas’ud
Editor: H5P

Komentar