Kadis Dukcapil Baubau : Jika NIK Anda Belum Aktif Segera Lapor

Kadis Disdukcapil Baubau Arif Basari saat ditemui di kantornya

TEGAS.CO,.  BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Baubau saat ini tengah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat kota Baubau yang melakukan perekaman sejak 2014-218 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari saat dikonfirmasi di kantornya. Kamis (28/01/2021).

“Belakangan banyak yang belum melakukan aktivasi NIK di sistem sehingga menyebabkan data yang ada di Kota Baubau dan Dirjen Dukcapil menjadi tidak sinkron”, kata Kadis Dukcapil Baubau

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika pemerintah menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu penyebab NIK dan KK tidak valid ialah kesalahan pada sistem pencatatan. Misalnya ketika NIK dan KK tidak terdaftar di Dukcapi atau bisa jadi kesalahan dikarenakan adanya perubahan komponen seperti pindah alamat yang mengakibatkan masalah sistem pada database di Kemendagri.

“Yang bersangkutan juga tidak melaporkan ke Disdukcapil sehingga pihaknya tidak melakukan update database /sinkronisasi ke Disdukcapil Pusat”, jelasnya.

Selain itu, sambungnya, permasalahan validasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial di Dinas sosial juga terus dilakukan.

“Disdukcapil terus melakukan pendampingan serta koordinasi dengan pihak Dinsos Baubau untuk melakukan upgrade data para penerima bantuan dari Kemensos agar masyarakat yang terkendala dengan NIK yang belum aktif dapat dibantu untuk upgrade data”, lanjutnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di Dukcapil, hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan alamat KTP.

“Saat mengunjungi Disdukcapil, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil”, ucapnya

“Kami selalu berusaha dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kota Baubau”, pungkasnya.

JSR/YA

Komentar