TEGAS.CO., KENDARI – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, SE,. ME., jalani suntik vaksin sinovac tahap II di Gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD kota Kendari. Kamis, (28/01/2021).
Vaksinasi Tahap II tersebut sebagai lanjutan tahap pertama yang dilakukan 14 Januari yang lalu.
Usai disuntik Vaksin, wali kota Kendari mengatakan rasanya tidak jauh berbeda, justru vaksin tahap kedua menurutnya jauh lebih confidense karna sudah ada pengalaman di dua pekan yang lalu.
“Mudah-mudahan seluruh masyarakat kota Kendari bisa ikut serta menyukseskan program vaksinasi covid-19 ini sehingga kita bisa segera mengatasi dan keluar dari ujian pandemi Covid-19.” Ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk tahap pertama dan kedua vaksinasi masih difokuskan untuk tenaga kesehatan (Nakes) serta menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di kota Kendari untuk tidak ragu dan segera mengambil bagian dan mendukung program vaksinasi.
“Kitalah yang menjadi contoh bagi masyarakat dengan kita terlibat, mau mengambil bagian maka akan menambah keyakinan bagi masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi ini.” Paparnya.
Dikatakannya, vaksinasi untuk masyarakat umum masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari pemerintah pusat dan mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, wali kota mengungkapkan yang dirasakan usai suntik vaksinasi tahap pertama dia mengaku hanya merasakan adanya rasa kantuk.
“Hanya rasa kantuk yang dirasakan selebihnya Alhamdulillah dan lebih tenang karena sudah mendapatkan vaksin.” Katanya.
Wali kota menambahkan agar seluruh masyarakat mendukung program pemerintah untuk melakukan vaksinasi karena menurutnya vaksinasi adalah jalan yang ditempuh untuk membebaskan masyarakat dari pandemi.
“Jika ada ASN yang tidak ingin divaksin dengan alasan yang tidak mendasar, kita akan berikan penjelasan semoga dengan diberikan penjelasan bisa paham dan bisa mengikuti program ini.” Terangnya.
Sulkarnain mengimbau kepada yang telah melakukan vaksin, bukan berarti telah melakukan vaksin justru melanggar Prokes itu tidak dibenarkan.
“Kita baru sebagian yang melakukan vaksin, sehingga kita harus tetap menjaga masyarakat lainnya yang belum ter vaksin.” Tandasnya.
Reporter: ARS
Editor: H5P
Komentar