Siap Hadapi Gugatan di MK, Yabdi Jaya : Tim Rapi Belum Move On

Tim advokasi TERBAIK bersama paslon no 1, LM. Rusman Emba
Tim advokasi TERBAIK bersama paslon no 1, LM. Rusman Emba

TEGAS.CO,. MUNA – Sidang pembukaan pemeriksaan pendahuluan dengan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Muna No 53/ PHP.BUP-XIX/2020 telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, Rabu, (27/01), dengan Keputusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Pemohon dalam hal ini paslon No 2 LM Rajiun Tumada – H. Lapili (Rapi) untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak terkait dan barang bukti.

Materi gugatan yang diajukan terkait perbedaan nama pada paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba yang dinilai cacat hukum. Sebagai salah satu pihak terkait, dalam hal ini termohon paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba – Bachrun (Terbaik) sudah harus mempersiapkan diri untuk memberikan sanggahan-sanggahan pada sidang nantinya, Rabu, (03/02).

Iklan KPU Sultra

Menanggapi materi gugatan PHP pilkada Muna tersebut, paslon nomor urut 1 TERBAIK, melalui kuasa hukumnya, La Ode Yabdi Jaya, S.H menyampaikan bahwa tim advokat terbaik sudah sangat siap menghadapi gugatan pemohon (Rapi) pada MK.

“Kami siap kapan pun dan sudah menyiapkan segala macam bukti-bukti surat yang berkaitan dengan gugatan paslon Rapi. Kami juga meyakini bahwa gugatan itu akan berakhir pada putusan sela dengan hakim menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon. Kami sudah siap mengajukan tanggapan dan sanggahan pada persidangan nantinya,” ujarnya, Minggu, (31/01/2021).

Tim advokat TERBAIK juga telah menyiapkan segala bentuk argumen hukum untuk membantah seluruh dalil-dalil gugatan pemohon (Rapi). Mereka juga berharap masyarakat Kabupaten Muna tetap tenang, tidak mudah terprofokasi dengan isu-isu yang berkembang yang tidak berkesesuaian denga fakta sebenarnya.

“Menurut kami, bahwa persoalan perbedaan nama itu bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili. Perlu diketahui bersama bahwa nama Rusman Emba dan Rusman Untung merupakan orang/obyek yang sama, jadi sepanjang tidak merugikan pihak lain kami rasa itu tidak masalah”, ucapnya.

“Gugatan Rapi yang mempersoalkan masalah tersebut, padahal sangat tidak berpengaruh degan hasil perolehan suara pada pilkada Muna yg lalu. Mereka (Tim Rapi) salah tempat mengadu, bukan ke MK tetapi seharusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai lembaga pengadilan resmi menyelesaikan persoalan administrasi yang salah satunya terkait administrasi kependudukan,” katanya.

Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK sudah jelas dan detail. Pasal itu membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2% yang secara otomatis menggugurkan materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Bahkan MK juga menerapkan PMK Nomor 1 dan Nomor 5 Tahun 2015 terkait perhitungan selisih perolehan suara dalam sengketa pilkada.

“Pihak Rapi meminta paslon TERBAIK agar didiskualifikasi tentu saja mencederai marwah demokrasi. Suara masyarakat Muna yang telah memenangkan Paslon Terbaik seperti tidak ada artinya. Ini tentu saja sangat menciderai dan melukai. Mereka (Rapi) sedang berhalusinasi dan belum move on serta belum bisa menerima kenyataan dari kekalahan kemarin. Mereka salah tempat seharusnya bukan ke MK tapi lebih pastinya ada PTUN yang lebih berwenang,” tandasnya.

FAISAL / YA

Komentar