TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Polres Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 1,021 gram pada Minggu, (31/01/2021).
Tersangka berinisial I ditangkap sekitar pukul 21.00, di Haeba 5, Wuawua kota Kendari. Dalam penggeledahan ini polisi menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu di lokasi kejadian, dan ketika dilakukan pengembangan di rumah tersangka Jl. Rambutan kec. Kadia Kota Kendari, polisi menemukan lagi 31 paket sabu.
Kapolres kota Kendari, AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di loby Polres Kendari menerangkan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama sekitar 500 gram yang sudah dijual habis di sekitar Poasia Andounohu dan kedua di Haeba 5, yang kemudian berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kendari.
Didik menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram ini melalui seseorang melalui sistem tempel, dan kemudian mengedarkannya di sekitaran kota Kendari.
Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Satresnarkoba Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2 ) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, tutup Didik.
Reporter: Ismith
Editor: H5P
Komentar