TEGAS.CO,. BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penutupan Masa Sidang I (Oktober s/d Januari) dan Pembukaan Masa Sidang II (Februari s/d Mei) tahun sidang 2020-2021.
Rapat yang berlangsung di aula paripurna kantor DPRD tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I, H Kamil Adi Karim beserta anggota DPRD dan diikuti kurang lebih 50 tamu undangan.
Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari mengungkapkan dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, selama tahun 2020, DPRD telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Selain itu pada masa sidang pertama ini, DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya terlebih dahulu akan menyusun rencana kerja tahunan”, ungkapnya.
Adapun laporan keputusan DPRD kota Baubau dan penetapan materi-materi pokok kegiatan masa sidang II (Februari s/d Mei) tahun sidang 2020-2021 diantaranya,melakukan konsultasi keluar daerah dan sosialisasi rancangan Perda.
“Selain itu ada kunjungan kerja ke kelurahan dan kecamatan di wilayah kota Baubau (Reses),menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat,melaksanakan kajian daerah, mengikuti pengembangan kapasitas pimpinan. mengikuti/menghadiri kegiatan pemerintahan di wilayah kota Baubau atau diluar daerah”, tandasnya
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar