Pasca Sidang MK, Randal : Kami Optimis Menang

Kuasa Hukum Tim Terbaik La ode Randal Anas (Ketua BBHAR PDI-P DPC Muna) S.H bersama La Ode Yabdi Jaya, S.H
Kuasa Hukum Tim Terbaik La ode Randal Anas (Ketua BBHAR PDI-P DPC Muna) S.H bersama La Ode Yabdi Jaya, S.H

TEGAS.CO,. JAKARTA – Sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Muna 2020 di Gedung MK RI telah usai, tahap selanjutnya adalah menunggu sidang hasil permusyawaratan Hakim Majelis untuk memastikan hasilnya. Semua pihak telah dimintai keterangannya dalam hal ini pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait serta barang bukti yang menjadi acuan masing-masing pihak. Tentu saja semua berharap hasil keputusan memberikan rasa keadilan untuk semua pihak.

Pasca sidang, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P DPC Muna, La Ode Randal Anas, S.H mengutarakan untuk pendampingan calon Bupati Muna LM Rusman Emba pihaknya telah bekerja secara maksimal dan akan mengawal semua proses hingga dilantiknya Paslon no 1 LM Rusman Emba – Bahrun (Terbaik) untuk Bupati dan Wakil Bupati Muna 2021-2026.

Iklan KPU Sultra

“Sidang kemarin dalam eksepsi semua sudah kami jelaskan dan uraikan. Pada dasarnya dalil-dalil yang di sampaikan pemohon kami anggap semua keluar dari pokok persoalan. Bahwa objek perkara yang dapat diperiksa oleh MK sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 dan 2 juga pasal 157 ayat 3 dan 4 UU No 10 tahun 2016 adalah mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan”, ungkapnya. Kamis, (4/2/2021)

Didalam perbaikan permohonan pemohon, kata Randal, tidak ada satupun dalil pemohon yang mempermasalahkan terkait keputusan termohon No 788 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara serta hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020 tertanggal 16/12/2020 yang signifikan dan mempengaruhi penetapan calon terpilih.

“Dalam pasal 158 ayat 2 huruf A UU No 10 tahun 2016 untuk dapat mengajukan permohonan yang sampai dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa jika terdapat perbedaan paling banyak 2% dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”, lanjutnya

Oleh karena itu, untuk dapat mengajukan permohonan ke MK harus terdapat selisih paling banyak 2% dari total suara sah hasil perhitungan tahap akhir. Berdasarkan keputusan termohon nomor 788 dst, selisih perolehan suara antar pemohon dan termohon adalah 8.142 suara atau 6,8% .

“Maka permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formiil pengajuan permohonan sebagaimana pasal 158 itu,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya optimis kemenangan paslonnya sudah semakin dekat karena materi subtansial yang diajukan tim Rajiun banyak menyimpang dan salah tempat pengaduan.

“Seharusnya mereka itu (Rapi) pergi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bukan Ke MK karena ada aturan yang sudah menentukan itu. Mereka menggugat status nama pak Rusman. Padahal semua masyarakat baik di dalam maupun luar Muna tahu kaau itu hanya satu orang dengan nama yang sama”, ucapnya

“Saya tekankan lagi bukan MK, apalagi kita berbicara pilkada ini. Kan mereka kemarin tidak persoalkan perbedaan hasil perolehan suara. Berarti kan kemenangan itu sudah ada di pihak Terbaik”, sambungnya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat muna terutama para pemilih yang telah menentukan hak suaranya untuk Paslon No 1 Terbaik utnuk tetap tenang dan menunggu hasil akhir.

“Terimakasih untuk semuanya, setidaknya harapkan dan doanya sebentar lagi akan terkabulkan. Kami optimis bendera kemenangan sudah didepan mata. Jadi mari sama-sama kita songsong kemenangan itu,” tutup Bang La Ode.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Komentar