Polres Baubau Berhasil Meringkus Napi Asimilasi Narkoba

Konfrensi pers Polres Baubau atas penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu
Konfrensi pers Polres Baubau atas penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu

TEGAS.CO,. BAUBAU – Sat Res Narkoba Polres Baubau berhasil meringkus lelaki dengan inisial ST (42) seorang napi asimilasi narkoba yang telah menjadi pengedar sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Silvanus Solo bersama Kasubag Humas Iptu Dessy Simon saat Konferensi pers, Kamis (04/02) di Aula Kemitraan Polres Baubau.

Iklan KPU Sultra

‘Kronologi kejadian Awalnya personal Satresnarkoba polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ST yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Baubau. Kemudian anggota melakukan penyelidikan atas aktivitas pelaku yang merupakan target operasi berdasarkan informasi yang didapatkan”, kata Rio

Lebih lanjut Kapolres Buabu mengatakan bahwa Pada Jum’at (08/01) lalu tersangka akhirnya digrebek di salah satu Hotel yang beralamat di kelurahan Tomba tempat pelaku menginap bersama seorang wanita.

“Saat penggeledahan berlangsung anggota Satresnarkoba berhasil mendapatkan tiga bungkus shashet crystal bening yang diduga sabu”, ucapnya.

Tidak berhenti disitu saja, lanjut Rio, tim kemudian melanjutkan pengembangan kasus ke rumah pelaku. Di sana tim berhasil mengamankan 2 bungkus shashet kecil yang belum digunakan dan juga satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat tissue dan lakban yang diyakini sebagai wadah dari Sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram bersama pembungkusnya, 2 potong pipet sendok Sabu, 2 buah hp, serta 2 bungkus shashet crystal bening yang belum digunakan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar