Paripurna DPRD, Pemkot Baubau Serahkan Enam Raperda

Penyerahan Raperda dari wali kota Baubau yang diwakili oleh wakil wali kota kepada DPRD kota Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Baubau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Raperda Kota Baubau, Senin (08/02/21) bertempat di Bukit Parlemen jalan Palagimata.

Dihadiri 14 anggota DPRD dari 25 anggota, rapat berlangsung dengan agenda pidato pengantar Wali Kota Baubau Dr.H A.S Tamrin MH yang diwakili Oleh Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.

Ketua DPRD Baubau H Zahari mengungkapkan bahwa Raperda yang diserahkan tentang perubahan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang perubahan perda RPJMD kota Baubau 2018-2023, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik serta raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

La Ode Ahmad Monianse memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD kota Baubau atas tanggung jawab dan komitmen bersama hingga raperda yang diajukan oleh pemerintah nantinya dapat dibahas sesuai dengan tahapannya.

Menurutnya, tujuan utama dari setiap peraturan daerah yakni terciptanya keteraturan dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan pada suatu wilayah tertentu.

“Sehingga segala potensi wilayah yang ada dapat saling bersinergis, sekaligus keberadaan suatu Perda diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin dapat menghambat pencapaian pelaksanaan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” ucapnya.

Ditambahkannya, Adapun Raperda 2021 yang diajukan oleh pihak pemerintah kota Baubau yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Baubau nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau. Perangkat Daerah berdasarkan analisis berperluang untuk dilakukan penyesuaian dan pengurangan serta penggabungan perangkat daerah diantaranya berdasarkan analisis perluang dinaikkan statusnya.

Terdiri dari Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) dan Kecamatan Murhum.

OPD yang digabungkan, lanjutnya terdiri dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  dan Dinas Pertanian serta Dinas Ketahanan pangan. Untuk Dinas yang akan dibentuk baru yakni, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendapatan.

“Hal ini penting dan Efisien dalam rangka menjawab tantangan sebagai dampak sosial dinamika yang ada.”, katanya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau”, lanjutnya.

“Penyampaian disampaikan Kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan dan tantangan kita kedepannya dalam menghadapi permasalahan yang semakin kompleks”, pungkasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA

Komentar