TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan pada Kepala Bidang (Kabid) ADPIN Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (Diduk dan KB), Nurtin SE terpidana kasus tindak pidana pemilu pada pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Dr Aprilliana Purba melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ramadan SH MH mengatakan, bahwa penahanan tersebut berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tinggi Sultra.
Dimana, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Konsel ini, terdakwa sebagai ASN terbukti dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada masa kampanye pilkada Konsel 2020 lalu, sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dan pasal 21, 27, 193, 241 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
“Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 bulan penjara. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, dan putusan hakim Pengadilan Tinggi ditingkat banding menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 1 juta. Atas putusan Pengadilan Tinggi yang telah inkracht, sehingga pada hari ini kami melaksanakan eksekusi kepada terdakwa ke Lapas Perempuan Kendari,” tutup mantan Kasi Datun Kejari Bombana ini.
MN / YA
Komentar