TEGAS.CO,. BAUBAU – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) mengamankan delapan butir komoditi telur penyu di Bandara Betoambari Baubau, Rabu (10/2/2021)
Informasi temuan adanya telur penyu dalam bagasi barang bawaan penumpang di temukan oleh La Aosu, salah satu Avsec Bandara yang bertugas di bagian mesin X Ray Cabin penumpang pesawat sekitar pukul 08:35 Wita. Dari pantauan monitor, petugas mencurigai adanya barang bawaan berupa botol kemasan plastik mineral dengan indikator berwarna hijau, terdapat benda berbentuk bulat seperti bola ping-pong.
Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas avsec memanggil petugas Karantina Ikan yang sedang stand by untuk melakukan pemeriksaan fisik secara bersama. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir telur penyu dalam kemasan botol plastik.
Dari informasi yang didapat, telur penyu tersebut milik seorang wanita berinisial NF (32) penumpang maskapai penerbangan Wings Air dari kecamatan Kaledupa, Wakatobi.
Sedianya telur penyu tersebut akan diberangkatkan menuju Balikpapan. Saat dimintai keterangan, NF mengatakan bahwa telur tersebut merupakan pesanan keluarga yang sedang hamil.
Setelah dijelaskan oleh petugas karantina ikan bahwa telur penyu tersebut termasuk dalam komoditi hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan, NF bersedia untuk menyerahkan telur tersebut.
NF mengaku tidak tahu sama sekali tentang larangan menangkap telur penyu termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Menurut Kepala BKIPM Baubau, Arsal bahwa ada anggapan dimasyarakat yang berkembang dimana telur penyu berkhasiat sebagai penambah vitalitas.
“Padahal dampak mengkonsumsi telur penyu juga sangat tidak baik untuk tubuh kita, disatu sisi kandungan kolesterol yang sangat tinggi yang mana satu butir telur penyu setara dengan 20 butir telur ayam, selain itu juga mengandung zat berbahaya”, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas yang mengungkapkan bahwa baik daging maupun telur penyu tidak baik untuk kesehatan manusia. Khasiat penyu yang selama ini dipercaya masyarakat hanyalah sebuah mitos, ditambah lagi fungsi ekologi yang dimiliki penyu sebagai penyeimbang ekosistem.
“Sehingga bijak bagi kita untuk berhenti berburu dan mengkonsumsi penyu”, lanjutnya.
Ia juga menambahkan, jika seseorang diketahui dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut dan terbukti menangkap, melukai, membunuh, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut baik dalam keadaan hidup maupun mati dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Hasil sitaan telur penyu kemudian diserahkan ke BKSDA kota Baubau untuk dilakukan penangkaran dan pemeliharaan satwa dilindungi sebagai lembaga konservasi terkait”, pungkasnya.
Petugas kemudian memberi edukasi, bahwa telur penyu merupakan jenis biota yang dilarang pemasukan atau pengeluarannya. Hal ini melanggar Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga diatur dalam Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jemis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayah Republik Indonesia.
Reporter : JSR
Editor : YA
Komentar