TEGAS.CO,. KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan pengedar narkotika, Rabu (10/02/2021).
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkotika di sekitaran Kampung Salo Kota Kendari.
Aparat yang mengetahui info peredaran, lansung melakukan penyelidikan melalui observasi dan survailence.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal Gabungan Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial H di rumahnya. Tim opsnal yang melakukan penggeledahan menemukan 3 Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,03 Gram di saku celana tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka H menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang napi Lapas Kendari melalui cara tempel.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, mengatakan selain tersangka H, aparat juga mengamankan 2 orang lainnya yang berada di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan narkotika, melainkan alat hisap, plastik, serta korek api”, ucap Eka.
Eka menambahkan dari hasil gelar perkara kedua orang yang bersama tersangka H, akan direhabilitasi Assesment ke BNN Sultra, karena hasil tes urinenya positif mengandung Methafetamin dan Amfethamin.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra”, tutup Eka.
Reporter : ISMITH
Editor : YA
Komentar