TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas kenaikan pangkat para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konsel periode April 2020 lalu.
Sejauh ini sudah tiga orang saksi yang telah diperiksa penyidik, yakni dua orang dari ASN Dinkes dan satu orang dari ASN Puskesmas Tinanggea.
Tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abd Muin SH MH mengatakan, menurut data jumlah ASN Konsel yang naik pangkat periode April 2020 lalu berjumlah 65 orang.
“Dari data 65 orang, ketiga saksi yang telah diperiksa penyidik juga masuk dalam daftar kenaikan pangkat. Dimana diduga tanpa melalui prosedural, namun lolos sampai di kantor BKN Regional IV Makassar,” jelas Safri sapaan akrabnya.
Mantan Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT. Pelindo IV Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini mengaku, belum bisa menyebut siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Meski begitu, kata dia, pihaknya menduga ada keterlibatan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, karena data tersebut yang usulkan ke BKN adalah BKPSDM.
“Apakah yang terlibat setiap OPD yang mengusulkan para ASNnya dalam kenaikan pangkat. Ataukah pihak BKPSDM itu sendiri, atau jangan-jangan ada oknum yang sengaja memanfaatkan peluang tersebut. Jadi itulah yang sedang kami dalami saat ini, untuk mengungkap kasus ini se jelas-jelasnya,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan, Hj Siti Chadidjah menyampaikan belum bisa menanggapi, karena masih dalam pemeriksaan.
“Kami belum bisa menanggapi karena info masih juga dalam pemeriksaan,” jelas Chadidjah via WhatsAppnya.
MN / YA
Komentar