TEGAS.CO,. MUNA – Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada Muna 2020 dengan No 53/PHP.BUP-XIX/2021 telah usai sebelumnya (3/2). Semua pihak telah dimintai keterangan dengan sejumlah eksepsi atas asumsi masing-masing.
Selanjutnya, berdasarkan rilis resmi situs Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pengucapan putusan atau ketetapan sidang PHP Kada Muna 2020 terjadwal akan dibacakan pada 16 Februari 2021 pukul 16.00 Wib. Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK.
Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan nantinya dapat diakses oleh masyarakat.
Mengutip dari medcom.co.id, jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Nantinya proses sengketa PHP dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
Jadi dengan mekanisme dan alur persidangan ini mari sama-sama kita menunggu putusan dari MK dengan menciptakan situasi harmonis dan kekeluargaan yang mendamaikan. Mari sama-sama jadi motor penggerak kedamaian di Bumi Sowite.
FAISAL / YA
Komentar