TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan pada Barang Bukti (BB) narkotika di wilayah hukum Sultra. Senin (22/2/2021)
Dalam pemusnahan tersebut turut pula dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya Polda Sultra, BPOM Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan Dinas Kesehatan Sultra.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam sambutannya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari), wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkannya, proses pemusnahan tersebut merupakan yang pertama di 2021, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram yang di peroleh dari tersangka LOS alias FI yang ditangkap di Puwatu 5 Februari lalu.
“Hari ini kami musnahkan 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan”, ucap Sabarudin dihadapan awak media yang hadir di pelataran Gedung BNNP Sultra.
Dia juga menghimbau agar semua pihak yang terkait agar selalu berkordinasi serta bekerja sama untuk bisa memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dibutuhkan sinergitas serta kerja sama dalam tahap pencegahan, penangkapan, pembinaan dan ini butuh koordinasi dari semua elemen masyarakat serta stake holder yang terkait”, pungkasnya.
VIDEO
Di akhir rangkaian kegiatan, dengan disaksikan beberapa instansi terkait dan awak media, narkotika jenis sabu seberat 678,12 gram dimusnahkan menggunakan Mesin Incenirator yang mampu menghancurkan narrkotika jenis apapun.
Reporter : ISMITH
Editor : YA
Komentar