TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menjelaskan, bahwa hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 18 (Delapan Belas) ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli kenaikan pangkat untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami kembali periksa 6 (enam) orang ASN dari kecamatan Angata dan Benua. Lima guru dan satu koordinator wilayah (Korwil). Jadi hingga saat ini sudah 18 ASN yang sudah dimintai keterangan,” jelas Safri saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/2/ 2021).
Keenam ASN yang diperiksa, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Ternate itu, yakni inisial, HT, AN, SS, HD, HI dan AB.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang ASN ini, semakin jelas terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum di BKPSDM Konsel,” terang Alumni Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Dengan begitu, Safri mengaku, akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan kasus tersebut untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat diluar dari BKPSDM.
Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum ASN yang terlibat.
“Agar tidak terkesan tebang pilih, semua oknum ASN yang terlibat akan diperiksa, yang masuk dalam daftar 56 orang,” pungkasnya
MN / YA
Komentar