TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Menindak lanjuti laporan pemilik Izin Usaha Pertambangan galian C Hayuddin, bahwa adanya tambang galian C yang diduga ilegal. Kapolres Kolaka Utara bersama tim Tegas.co melakukan penelusuran dan ditemukan penggalian tambang C (tambang pasir) secara ilegal di Kolaka Utara (Kolut).
Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan terkait penambangan galian tambang C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasat Reskrim Kolut, Iptu Alamsya Nugraha melalui via selular mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 4 orang yang diduga melakukan aktifitas penggalian tambang tersebut. Rabu, (24/02/2021).
“Kami sudah periksa 4 orang saat ini yang masih berstatus saksi antaranya, Andi Rahman, Aco, Wawan dan Udin”, ungkapnya.
Selain 4 orang dalam penyelidikan, lanjutnya, Polres Kolut juga menyegel 2 mobil Dump Truk dan 1 mesin pompa pasir di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara Sultra.
“Tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan apakah ke 4 orang ini statusnya akan di naikan jadi tersangka”, tutup Mantan Kasat Narkoba Kolaka Ini.
Reporter : IS
Editor : YA
Komentar