TEGAS.CO., JEPARA – Acara Tasyakuran HUT K-SPSI ke 48 Rabu, 24/2/2021, oleh DPC Kabupaten Jepara, berlangsung di Restoran Maribu Jalan Shima No.20, Pengkol V, Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua DPC K-SPSI Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jepara, Murdiyanto, SH serta diikuti hampir 30 pengurus DPC dan PUK atau Pimpinan Unit Kerja di wilayah Kabupaten Jepara.
“Saya berharap wilayah Kabupaten Jepara tetap kondusif dalam hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , dimana perkembangan dan pertumbuhan wilayah industri membutuhkan hubungan yang baik antara pengusaha dan serikat kerja. Saya berharap Pemkab Jepara melalui Dinas Tenaga Kerja, bisa lebih mengoptimalkan fungsi Lembaga kerja sama Tripartit, dengan menambah tenaga ASN di Disnaker, sebagai mediator dalam hal hubungan Industrial, baik pendampingan maupun perselisihan pekerjaan,” katanya.
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Karena hal ini diatur dalam
1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008 Tahun 2008, tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
3. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Per.o4/Men/II/2010 dan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P
Komentar