Ini Pemegang IUP di Sultra, Jaksa: Potensi Kerugian Negara 151 M, Aktivis Tantang KPK Usut Tuntas

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Totol pemgang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC), di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 241 tersebar di seluruh kabupaten Kota. Baca https://tegas.co/2019/03/07/ini-pemegang-iup-cnc-di-sulawesi-tenggara-bag-1/

Salah seorang aktivis di Sultra juga pernah bilang, pihaknya menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi korupsi di bidang pertambangan. Baca https://tegas.co/2019/03/08/kpk-ditantang-usut-penerbitan-iup-di-wawonii-konkep/

Baru – baru ini Kejaksaan Tinggi Sultra, dalam sebuah konfrensi pers menyampaikan, untuk membantu pemulihan ekonomi pemerintah di tengah pandemi covid-19, pihaknya telah menyelidiki dugaan kerugian negara kepada 80 pemilik usaha pertambangan.

Berdasarkan data intelejen Kejati Sultra sebanyak 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional. baca https://tegas.co/2021/02/25/diduga-rugikan-negara-151-miliyar-kejati-sultra-turun-tangan/

Beberapa waktu lalu Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH pada sebuah acara ngopi bareng mengungkapkan, jumlah IUP yang patuh dan clear cuma 2 izin dari 397 IUP yang telah terbit di seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Ali Mazi mengurai, 287 sudah mengurusi surat – surat, namun yang clear sebanyak 52 izin. Dari 52 ini setelah diseleksi tersisa 5 izin.

Baca, https://tegas.co/2019/04/20/ali-mazi-cuma-dua-iup-di-sultra-patuh-dan-clear/

Bca juga https://tegas.co/2018/07/17/pansus-dprd-sultra-ungkap-dari-528-iup-cuma-8-perusahaan-miliki-kuota-ekspor/

MAS’UD

Komentar