Berakhir Anti Klimaks Pansus Penyertaan Modal BUMD di DPRD Jepara

Gedung DPRD Jepara
Gedung DPRD Jepara

TEGAS.CO., JEPARA – Pansus I di DPRD Kabupaten Jepara, antara eksekutif dan legislatif pada hari Senin, 1/3/2021, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, tentang Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda No. 15 Tahun 2015, tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng 2018-2022.

Rapat Pansus I diwarnai oleh walkout ketua Nur Hidayat dan 3 orang anggota Pansus menolak pengesahan Ranperda.

“Walk out yang kami dilakukan merupakan salah satu sikap dan konsekuensi keberpihakan pihaknya kepada masyarakat, karena ada indikasi ranperda penyertaan modal dipaksakan untuk disahkan,” kata Ketua Pansus sekaligus anggota Fraksi Partai Nasdem Jepara Nur Hidayat.

Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Jepara Penyertaan Modal BUMD yaitu :
1. Nur Hidayat Fraksi Nasdem
2. Hj. SAIDATUL HAZNAK, S.Pd.I Fraksi PPP
3. MOH. JAMAL BUDIMAN, S.Ag Fraksi Golkar
4. H. AGUS SUTISNA, S.H, M.H Fraksi PPP
5. H. ACHMAD HARMOKO, S.E Fraksi Gerindra
6. HADI PATENAK Fraksi Nasdem
7. M. LATIFUN, S.Sn., ST, MT. Fraksi Demokrat
8. H. SUTRISNO, SE Fraksi PDI Perjuangan
9. KHOLIS FUAD, SH Fraksi PKB
10. YUNI SULISTYO, SH Fraksi PDI Perjuangan
11. SHAFIK KHOIRUL ABI dari Fraksi Perindo

Aksi walkout ini, adanya perbedaan anggota Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Jepara, pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah, sesuai mekanisme di peraturan UU MD3 DPRD Kabupaten masa kerja maksimal 60 hari, secara kolektif kolegial.

Salah satu anggota DPRD anggota Pansus I, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan pada saat audiensi dengan Kementerian Keuangan atau Kemendagri, memperoleh keterangan bahwa, BUMD atau Bank Pemerintah yang dalam kategori kondisi sakit tidak boleh di beri penyertaan modal, tapi melalui proses di audit dulu oleh akuntan biar dipelajari kelemahannya, setelah itu surat rekomendasi dari hasil audit tersebut bisa dijadikan acuan dalam penyertaan modal, kemarin, 1/3/2021.

Selasa, 2/3/2021, di ruang kerja Dirut Perumda Aneka Usaha menjelaskan, bahwa di awal bulan Januari 2021, Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Nur Cholis, SE., MM., saat di ruang pansus, memberikan paparan mengenai rencana kerja, untuk menangani limbah FABAG yang berasal dari PLTU TJB Jepara, dengan rencana mendirikan pabrik pengelolaannya serta perijinan usaha untuk B3 ke kementerian LH.

Sedangkan Unit Usaha Jasa Keuangan, Perda sebagai dasar hukum untuk operasionalnya, jadi kalau ada wacana pelepasan unit usaha jasa keuangan, akan mengurangi pendapatan usaha, sedangkan unit usaha ini melayani pinjaman buat nasabah baik ASN, guru di MI, MTS dan MAN, bunga pinjaman 0.9% untuk ASN dan swasta 1.25% sebagian kecil untuk nasabah lama.

“Kalaupun penyertaan modal tidak disetujui oleh legislatif, Perumda akan berusaha menggandeng investor dan dengan modal yang tersedia, sesuai rencana bisnis, tetap mendirikan pabrik pengelolaan limbah, karena di Kabupaten lain, yang mempunyai PLTU juga bisa mendatangkan keuntungan dengan mengelola dan menjual limbah kepada konsumen,” Paparnya.

Sebaiknya Pansus mengundang ahli korporasi dan manajemen perusahaan serta dari akademisi, narasumber dan profesional yang bisa memberikan saran dan pendapat, agar Kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, bisa dijadikan pijakan atas terbitnya sebuah Perda.

Nur Hidayat yang dihubungi awak media kami, Senin, 1/3/2021, melalui sambungan WhatsApp menerangkan “Salah satu poin penolakan kami, karena pihak direksi dan manajemen Perumda Aneka Usaha, sampai rapat terakhir, sama sekali belum melaporkan neraca keuangan dan kinerja perusahaan sebagai bahan kajian kami, untuk menentukan sikap menerima atau menolak Ranperda penyertaan modal, yang menjadi salah satu tugas kami dalam fungsi pengawasan,” terangnya.

Aksi walk out dilakukan ketika terjadi perbedaan pendapat dalam persidangan yang tidak mencapai kesepakatan maka walk out menjadi salah satu bentuk mempertahankan pendapatnya dan hak anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi yuridis sebuah negara demokrasi.

Deadlock atau jalan buntu, di rapat Pansus I ini menimbulkan kesan bahwa antara eksekutif dan legislatif terjadi diharmonisasi, dalam hal kebijakan yang secara komprehensif berdampak luas bagi keberlangsungan Perumda Aneka Usaha.

Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P

Komentar