TEGAS.CO., KOLAKA – Viral dua pelajar siswi yang berinisial R dan A menjadi pelaku perusakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang merupakan fasilitas umum yang berada di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Selasa (02/03/2021).
Dalam video durasi 18 detik itu, tampak seorang anak perempuan berinisial A sedang mencabut huruf yang ada di RTH tersebut dan temannya berinisial R sedang merekam serta memviralkan ke media sosial, Instagram dan Facebook.
Setelah viral Pak Lurah Jainul Dusu bersama Bhabinkamtibmas Wundulako, mendatangi rumah pelaku yang ada dalam video berdurasi 18 detik itu, untuk meminta keterangan terkait alasan mereka melakukan tindakan perusakan.
Jainul mengatakan setelah bertemu dengan orang tua pelaku ke dua remaja itu, pelaku mengaku hanya berbuat iseng saja dan meminta maaf serta akan memperbaiki kembali RTH tersebut.
“Kemarin malam kami mendatangi rumah pelaku dan dia meminta maaf serta akan memperbaikinya,” ucap Jainul
Pak Lurah juga menambahkan, namun ke dua pelaku itu sudah meminta maaf, pihaknya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Camat Wundulako Sujianto menambahkan, setelah mendengar kabar perusakan RTH tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah pembinaan ke pelaku, perusakan fasilitas yang sudah dibuat pemerintah.
“Mari kita bersama-sama menjaga fasilitas umum yang sudah kami buat untuk masyarakat dan memelihara agar tidak rusak,” harap Sujianto.
Reporter: Zikin
Editor: H5P
Komentar