Jaminan Keamanan Transportasi dalam Islam

Jaminan Keamanan Transportasi dalam Islam
Ummu Rifqoh (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Maskapai penerbangan Indonesia kembali berduka. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak diduga jatuh di kawasan perairan Kepulauan Seribu (kompas.com/9/1/2021). Pesawat yang telah berusia 26 tahun tersebut dianggap masih laik terbang. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suryanto Cahyono. “Umur pesawat dibuat tahun 1994, jadi kurang lebih antara 25 sampai 26 tahun,” kata Suryanto dalam konferensi pers dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Kendati demikian, Suryanto mengatakan, usia sejatinya tak berpengaruh pada kelaikan pesawat untuk terbang selama pesawat tersebut dirawat sesuai dengan aturan (kompas.com/10/01/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga (bisnis.com/10/07/2020).

Iklan Pemkot Baubau

Adanya pencabutan batas usia kendaraan layak jalan membuat peluang untuk tetap menggunakan kendaraan yang sejatinya tak layak jalan demi meraih keuntungan. Hal ini membuat para pemilik modal (kapitalis) dan para investor yang menjalani usaha kendaraan umum seakan mengabaikan keselamatan penumpang.

Dalam sistem kapitalisme, segala bidang dalam kebutuhan masyarakat merupakan lahan basah yang dijadikan bisnis untuk meraup keuntungan sebesar besarnya. Tentu ini menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi para pengusaha. Termasuk dalam bidang transportasi. Sehingga, sarana angkutan transportasi tidak lagi dijadikan sebagai bentuk pelayanan umum oleh negara bagi masyarakat. Melainkan sebagai cara untuk mencari keuntungan bagi pihak swasta.

Hal ini bisa dilihat dari berbagai sarana layanan jasa transportasi yang justru dikuasai pihak swasta daripada negara. Bagi para kapitalis dalam sistem kapitalisme, keselamatan para penumpang dinomorduakan. Sedangkan keuntungan materi atau finansial justru menjadi prioritas yang harus mereka dapatkan. Padahal, tak dapat dipungkiri kasus dugaan kendaraan tak layak jalan menjadi salah satu penyebab tingkat kecelakaan lalu lintas.

Berbeda dalam pandangan Islam. Islam memandang bahwa nyawa manusia sangatlah berharga. Allah SWT berfirman yang artinya, “barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (TQS. al- Maidah: 32).

Dalam hal ini negara berfungsi sebagai menanggungjawab sekaligus pengurus urusan rakyat. Negara harus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga negara di dalam aktivitas kehidupan. Termasuk dalam berkendara. Negara harus memastikan bahwa semua kendaraan umum yang menjadi sarana transportasi masyarakat harus dalam kondisi layak jalan.

Negara wajib menyediakan sarana transportasi umum sesuai kebutuhan masyarakat. Negara juga harus mengatur keberadaan kendaraan pribadi dan kendaraan yang menjadi milik swasta. Kebutuhan akan sarana transportasi ditentukan oleh kebutuhan wilayah dan juga kondisi suatu wilayah. Sehingga negara harus melakukan perencanaan yang baik guna mengurangi kebutuhan sarana transportasi yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Sistem pengelolaan kebutuhan sarana transportasi yang baik sejatinya pernah dilakukan oleh pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam. Pengelolaan yang baik sangat memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan gratis. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Kekhalifahan Ustmani.

Pada tahun 1900 M, Sultan Abdul Hamid II mencanangkan proyek Hejaz Railway. Jalur kereta yang terbentang dari Istabul ibu kota Khilafah hingga Makkah, melewati Damaskus, Yerusalem dan Madinah. Di Damaskus jalus ini terhubung dengan Baghdad Railway, yang rencananya akan terus ke timur menghubungkan seluruh negeri Islam lainnya. Proyek ini diumumkan ke seluruh dunia Islam, dan umat berduyun-duyun berwakaf.
Wallahu A’lam

Penulis: Ummu Rifqoh (Pemerhati Sosial)
Editor: H5P

Komentar