Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Ilusi Demokrasi?

Hamsina Halisi alfatih
Hamsina Halisi alfatih

TEGAS.CO., NUSANTARA – Setelah heboh hingga memicu pro dan kontra terkait kebijakan di ilegalkannya investasi miras yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo pada kamis, 25 Februari 2021 lalu. Dilansir dari bbcnews.com, 02 Maret 2021, Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras berbahan alkohol, yang telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Pencabutan ini diumumkan sendiri oleh Jokowi dalam pernyataan singkat Selasa siang (2/3).

Diketahui izin investasi miras tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (Merdeka.com,03/03/21)

Keputusan dicabutnya izin investasi miras dinilai karena memicu pro dan kontra dikalangan pemuka agama, pejabat publik dan masyarakat umum. Penolakan dari berbagai kalangan ini berdasarkan pertimbangan akan efek buruk yang ditimbulkan oleh miras.

Sementara pihak yang mendukung izin investasi miras menyebut investasi minuman alkohol tersebut mampu membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Namun perlu diketahui bersama, bahwasanya pencabutan izin investasi miras yang disebutkan oleh presiden Jokowi hanyalah lampiran yang berisi terkait investasi asing. Jadi pembatalan izin investasi miras yang dicabut bukan berarti Produktivitas peredaran miras di Indonesia dicabut atau di larang. Tetapi produktivitas itu masih tetap ada dan diberi izin usaha karena legalisasi miras di Indonesia sudah ada sejak orde lama hingga berlanjut sampai pemerintahan sekarang.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan izin investasi miras sebenarnya merupakan aturan lama. Bahkan sudah eksis sejak sebelum republik ini berdiri. (Kompas.com,03/03/21)

Dalam peraturan lama, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Aturan lama yang dimaksud yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Sementara jika kita lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi bermaksud membuka keran investasi miras lebih luas. Artinya pembatalan izin miras ini tidak merata hanya masuknya investasi asing saja. Maka dengan demikian apa yang kita harapkan tidak sebanding dengan ekspektasi masyarakat karena sesungguhnya peredaran miras masih tetap eksis di negeri ini.

Sebagai bukti produktivitas miras di negeri ini masih di legalisasi yakni adanya PT Delta. Dilansir dari Okezone.com, 2 Maret 2021, tahun 1997 PT Delta memulai rencana ekspansi yang agresif dengan memindahkan tempat pembuatan birnya dari basis aslinya di Jakarta Utara ke fasilitas yang lebih besar dan lebih modern di lokasi saat ini di Bekasi, Jawa Barat.

PT Delta memproduksi bir Pilsener dan Stout berkualitas untuk pasar domestik Indonesia dengan berbagai merek. Perusahaan ini memiliki jaringan dealer yang tersebar di seluruh nusantara, dari Medan di Sumatera Utara hingga Jayapura di Provinsi Papua. PT Delta juga memproduksi dan mengekspor bir Pilsener dengan merek Batavia dan juga mengekspor San Miguel Cerveza Negra ke Thailand dan Vietnam.

Dengan melihat fakta serta kondisi di atas, maka kita bisa menilai bahwa apa yang dihadirkan dalam sistem demokrasi saat ini hanyalah sebuah ilusi dalam mereduksi kebijakan irasional secara tak menyeluruh. Pada kenyataannya, aturan serta kebijakan rusak yang di legalisasi pemerintah saat ini masih tetap ber-produktivitas. Bahkan, minuman beralkohol saat ini masih banyak di konsumsi oleh masyarakat baik dilihat dari peredarannya secara terang-terangan maupun sebaliknya.

Jika benar pemerintah ingin mencabut izin investasi miras, maka seharusnya dilakukan secara merata jika ingin melihat bangsa ini aman dari peredaran miras. Sayangnya, sistem demokrasi kapitalisme tidak menghendaki hal tersebut. Sebab tujuan dari sistem ini ialah meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan berkonsolidasi bersama pihak korporasi asing.

Oleh karena itu, harapan umat tak hanya bisa disandarkan pada ilusi demokrasi yang tak mampu memecah kebuntuan serta sendi-sendi permasalahan umat saat ini. Demokrasi kapitalisme merupakan biang dari segala bentuk permasalahan saat ini, jadi bagaimana bisa sistem rusak tersebut mampu memberi solusi yang real untuk menyelesaikan dan membawa umat dalam kemaslahatan.

Untuk itu, Islam hadir membawa solusi real yang mampu memecahkan kebuntuan umat serta segala bentuk permasalahannya. Islam telah jauh hari menegaskan perkara miras sebagai zat yang berbahaya dan haram. Karena dari miras memicu segala bentuk kejahatan baik pemerkosaan hingga pembunuhan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)

Dengan demikian, sudah saatnya kita kembali pada penerapan Islam secara kaffah. Dalam naungannya yakni Khilafah bangsa ini akan selamat dari segala praktik serta bisnis yang membawa kerusakan umat yang tak lain adalah legalisasi miras. Wallahu A’lam Bishshowab.

Penulis: Hamsina Halisi alfatih
Editor: H5P

Komentar