TEGAS.CO., KOLAKA – Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku berinisial K (62) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri R (16), di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/3/2021).
Melalui Paur Subag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengungkapkan, saat dikonfirmasi oleh tegas.co membenarkan atas kejadian tersebut dengan mengamankan pelaku yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Betul kami telah mengamankan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya sendiri di Watubangga,” ucap Riswandi.
Riswandi juga menambahkan, kronologis awal mula kejadian tersebut, “Sekitar setahun yang lalu dimana pelaku ingin melancarkan aksi bejatnya, saat itu korban sedang tidur dan pelaku masuk ke kamar korban serta melancarkan aksinya”.
“Akibat kejadian tersebut korban tidak tinggal di rumahnya dan tinggal di rumah tetangganya,” ujar Riswandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Kolaka.
Reporter: Zikin
Editor: H5P
Komentar