Ishaq Anshari Layangkan Permohonan Maaf Resmi pada Wali Kota Baubau

Wali Kota Baubau, A.S Tamrin bersama LM. Ishaq Anshar
Wali Kota Baubau, A.S Tamrin bersama LM. Ishaq Anshar

TEGAS.CO, BAUBAU – Satreskrim Polres Baubau menggelar proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda. Mediasi tersebut mempertemukan Wali Kota Baubau, A.S Tamrin bersama kuasa hukumnya Dedi Ferianto dan LM. Ishaq Anshari yang juga ditemani oleh kuasa hukumnya Muh. Agus Salim. Selasa, (9/3/2021).

Mediasi tersebut berdasarkan laporan polisi LP/208/XI/RES 7.5/2020/ Sultra/ Res Baubau tertanggal 9 November 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dari hasil masyawarah bersama tersebut, didapatkan kesimpulan, Wali Kota Baubau, Dr. H. A.S Tamrin MH mengamini dan menyambut baik upaya Restorative Justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaiman surat edaran Kapolri No.SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Pertemuan antara Wali Kota Baubau bersama kuasa hukumnya dan LM. Ishaq Anhar bersama kuasa hukumnya
Pertemuan antara Wali Kota Baubau bersama kuasa hukumnya dan LM. Ishaq Anhar bersama kuasa hukumnya

Wali Kota Baubau juga bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik dengan syarat, pelaku harus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka di media cetak/elektronik. Selain itu, harus ada pernyataan tertulis sebagai pegangan dan jaminan Wali Kota Baubau dan APH, bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menanggapi hal itu L.M Ishaq Anshari mengapresiasi kebijaksanaan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Baubau.

“Saya menyanggupi dan akan membuktikan niat baik permohonan maaf terhadap Wali Kota Baubau atas postingan yang terunggah pada 7 Juli 2020 lalu”, jelasnya.

“Status WTP (Waktunya Tangkap Pencuri) yang saya maksud adalah dikarenakan adanya temuan Koalisi @dvokakasi Kebijakan Publik (K@KP) yang mendapatkan pelanggaran terhadap APBD 2019 lalu yang sedang di laporkan ke pihak kejaksaan dan postingan itu sesungguhnya di tujukan untuk Kejaksaan Negeri Baubau”, sambungnya.

Ishaq Ansari juga mengakui bahwa status tersebut tidak benar dan merupakan kesalahan dan kekhilafannya, sehingga menyebabkan adanya ketersinggungan Wali Kota Baubau yang selama ini telah mengabdi dalam pembangunan dan mendapatkan banyak prestasi serta penghargaan selama menjabat dua periode.

“Ucapan terimakasih juga atas keramahan bapak walikota Baubau yang menyambut dan menerima baik permohonan maaf saya dan apabila dalam memberikan kritik telah menyinggung dan mencemarkan nama baiknya, sekiranya melalui pernyataan ini saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya”, katanya dalam pernyataan tertulisnya.

“Untuk selanjutnya ini menjadi pengalaman dan pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan pemikiran dan kritik”, tutupnya.

(JSR/YA)

Komentar