TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi saat ini telah mengamankan pelaku terduga pembakaran Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Lampo Ade (39). Menurut informasi, pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pencarian oleh polisi, Selasa (9/3/2021).
Pelaku sempat hilang jejak selama empat hari, pasca melakukan pembakaran rumah Pasutri di lingkungan Oinantooge, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam konfrensi pers, Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi mengungkapkan, bahwa menurut pengakuan tersangka (pelaku), pembakaran rumah yang menewaskan pasutri, dilakukan dengan sengaja dengan motif konflik batas pekarangan rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat sakit hati kepada korban karena dipicu masalah batas perkarangan rumah antara korban dan pelaku,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, tersangka dengan sadar melakukan pembakaran rumah dengan cara menyiramkan bensin ke jendela kamar. Sehingga, menghabiskan dua botol bensin kemasan mineral jumbo.
Usai membakar rumah korban pasutri, tersangka berpindah, menuju belakang rumah korban Kasim Usman, yang hanya berjarak 20 meter dari TKP pertama.
“Selanjutnya menyiramkan bensin ke motor dan teras rumah, saat itu tersangka membakar motor dengan menggunakan kayu, seperti yang digunakan pada saat membakar rumah Pasutri,” terang Suharman.
Kata Suharman, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP ayat 3, tentang kejahatan terhadap yang membahayakan umum, dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres,” ujarnya.
Sebelumnya, kejadian tersebut menewaskan Pasutri Rahman Buraisi dan Wa Mega. Awalnya, pasutri itu menderita luka bakar. Namun, naas sang istri dikabarkan meninggal dunia, kemudian disusul sang suami, setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD.
Reporter : RUSDIN
Editor : YA
Komentar