Heboh Garam Oplosan, Dolfi : Ini Kasus Lama

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kabar di gerebeknya pelaku pembuatan garam oplosan yang menghasilkan 50 ton garam berbahan kimia (potasium), kini menjadi buah bibir di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Faisal salah satu warga Muna menyatakan info yang beredar tentang penangkapan oleh Dir Reskrimsus Polda Sultra terhadap pelaku pembuatan garam oplosan banyak menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Muna.

“Kabar ini meresahkan masyarakat, apakah infonya benar atau hoax, itu yang menjadi buah bibir apalagi di kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT),” terang Faisal, Sabtu (13/3).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh saat dihubungi menyatakan bahwa kasus ini memang benar terjadi dan bukan hoax.

“Ya penangkapan ini memang dilakukan oleh Ditreskrimsus, tapi kejadiannya sekitar 2 tahun yang lalu,” pungkas Dolfi.

Garam Jeneponto cap Bangau Biru yang merupakan garam oplosan
Garam Jeneponto cap Bangau Biru yang merupakan garam oplosan

Dari penelusuran awak media, Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran garam oplosan sebanyak 50 ton, (21/2/2018). Garam oplosan tersebut diamankan dari salah satu gudang penyimpanan milik UD Kristal Garamindo yang berada di wilayah Kota Kendari.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti, campuran garam berupa potasium, kompresor, plastik pembungkus, lampu teplok untuk perekat dan ribuan garam yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka atas nama JM, yang merupakan pemilik gudang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata ribuan karung garam tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Pasalnya, garam bermerek Jeneponto Cap Bangau itu telah dicampurkan dengan potasium.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombespol Wira Satya Tripura mengatakan, berdasarkan koordinasi dan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari ditemukan, kadar air dari garam itu tidak memenuhi syarat untuk parameter perizinan edar.

Dirkrimsus Polda Sultra akhirnya menyita 1.000 karung garam yang masing-masing berisi 50 kilogram. Sehingga total garam ilegal yang diamankan mencapai 50 ton.

“Jadi boleh dikatakan, produk garam tersebut tidak terdaftar. Baik di Balai POM maupun di Dinas Kesehatan. Termasuk SNI-nya (Standar Nasional Indonesia) pun tidak ada secara otomatis,” ucap Wira.

“Diketahui garam-garam itu telah diedarkan sejak November 2017 di pasar maupun toko-toko di wilayah Kendari . Harga total garam 50 ton itu diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta,” ucap Wira.

Sementara itu, bahan dasar pembuatan garam oplosan tersebut didatangkan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur kapal laut.

(ISMITH/YA)

Komentar