Terkait Kasus di Tani Indah, GTS Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan 9 Orang

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Didampingi Ketua Banderano Tolaki, Hedianto Ismail saat memberikan orasi di hadapan massa aksi.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Didampingi Ketua Banderano Tolaki, Hedianto Ismail saat memberikan orasi di hadapan massa aksi.

TEGAS.CO., KONAWE – Massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (Fordati) gelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sabtu (13/3/2021).

Ratusan masa aksi yang sempat memanas saat massa Fordati memaksa masuk ke halaman Polres dengan memanjat pagar. Masa aksi lainnya pun sempat berupaya untuk memasuki gedung utama Polres Konawe, Sulawesi Tengara (Sultra).

Iklan KPU Sultra

Di tengah suasana yang memanas itu Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara (GTS) hadir diantara kerumunan massa. Dirinya pun langsung memberi orasi.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu meminta agar massa aksi untuk tenang. Ia juga meminta agar massa tidak perlu masuk ke gedung Mapolres dan cukup di luar saja. Dalam orasinya, GTS juga menyatakan diri siap menjadi penjamin atas sembilan tersangka kasus kericuhan di Kapoiala yang kini ditahan di Mapolres Konawe.

“Saat ini saya sudah jaminkan diri saya kepada Kapolres untuk memberi penangguhan penahanan terhadap saudara-saudara kita,” ujar GTS saat menenangkan massa aksi.

Mendengar pernyataan langsung Wakil Bupati Konawe yang juga sekaligus tokoh adat di Konawe, massa pun menjadi tenang. Tuntutan utama massa aksi agar kesembilan rekannya ditangguhkan penahanannya pun berhasil dilakukan atas jaminan seorang GTS dan tokoh adat lainnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, SIK saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media membenarkan jika sembilan orang tahanan Polres Konawe, ditangguhkan penahanannya. Hal itu dilakukan karena GTS dan para tokoh adat yang hadir siap jadi jaminan.

“Bukan dibebaskan. Pak Wakil Bupati Konawe juga datang bersama tokoh-tokoh adat Tolaki. Mereka meminta penangguhan penahanan. Nah, kalau pemerintah sudah turun tangan, tokoh adat turun tangan, dan mau bertanggung jawab terhadap mereka, apa saya ndak kasih,” jelasnya.

Lanjut Yudi, meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap jalan. Berkas tuntutan para tersangka tetap akan dibawa hingga ke meja pengadilan.

“Jadi kesimpulannya proses hukum tetap lanjut, hanya kita tangguhkan penahannya,” tambahnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat terjadi kekacauan di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, 22 Januari 2021. Diduga telah terjadi aksi pelecehan dan kekerasan serta cacian yang menimpa salah seorang perempuan. Kejadian itu kemudian memancing kelompok masyarakat dan terjadilah kericuhan.

Imbasnya, sebuah rumah terbakar dan satu orang meninggal dunia. Pasca kejadian itu, Polres Konawe menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Akan tetapi, Fordati menilai penahanan kesembilan orang tersebut dinilai tidak profesional. Buntutnya, terjadilah demo hari ini.

Reporter: Rico
Editor: H5P

Komentar