DPRD Konsel Paripurnakan Hasil Reses Masa Sidang Pertama

Dari kiri, Pj Bupati Konsel Hj Andi Tenri Rawe Silondae, Ketua DPRD Irham Kalenggo dan Wakil Ketua II, Hasnawati

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Hasil reses masa sidang pertama tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan melalui sidang paripurna di Aula paripurna Sekretariat DPRD Konsel, Senin (15/3/2021).

Paripurna penetapan hasil reses tersebut dirangkaikan dengan penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Konsel.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo S.Sos,. M.Si didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati SE, serta dihadiri langsung oleh Pj Bupati Konsel, Dra Hj Andi Tenri Rawe Silondae MM bersama Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya, Hj Andi Tenri Rawe Silondae mengungkapkan, bahwa hasil reses yang ditetapkan tersebut akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan dan melakukan perbaikan di masa mendatang. Sehingga pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang akan semakin optimal.

Serta, lanjut dia, dokumen hasil-hasil reses akan menjadi salah satu aspek pengukuran kinerja OPD dan dapat dijadikan sebagai indikator terukur terhadap beberapa program dan kegiatan pembangunan, sehingga akan dengan mudah mengukur keberhasilan pembangunan ditinjau dari aspek anggaran.

“Hasil reses ini akan menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang di tuangkan dalam APBD yang akan datang,” ungkap Hj Andi Tenri Rawe Silondae.

Dengan demikian, sambung dia, dokumen yang ditetapkan hari ini patut mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan merupakan kerja keras seluruh anggota DPRD dalam menghasilkan informasi penting, sebagai gambaran tanggung jawab dalam mengemban amanah dalam membangun daerah.

Untuk Raperda, tambah dia, tetap berpegang pada beberapa kebijakan, yakni mendorong pemanfaatan potensi daerah yang optimal, menyelenggarakan pelayanan prima melalui pengadaan sarana prasarana yang memberikan kenyamanan dan keamanan.

“Dan melaksanakan review terhadap sistem dan peraturan perundang-undangan yang menghambat kelancaran penerimaan pendapatan daerah. Serta memantapkan kelembagaan, sistem dan operasional OPD,” tutup mantan Kadis Keuangan Konsel ini.

MAHIDIN/YA

Komentar