Kasus Naik Pangkat, Kejari Konsel: Kami Sudah Kantongi Aktor Dalam Kasus Ini

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH saat memeriksa salah seorang saksi

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Meski baru memeriksa 41 dari 56 orang saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode April 2020 lalu. Namun aktor yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini sudah dikantongi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH. Senin (15/3/2021).

Alumni pasca sarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini menegaskan, bahwa aktor dibalik kasus tersebut sudah terang benerang.

“Kejari sudah mengantongi nama aktor dalam kasus ini. Hanya saja kita menunggu selesai diperiksa semua saksi baru kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Safri Abdul Muin menjelaskan, hari ini pihaknya kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi. Saat memeriksa, pengakuan kelima orang ASN ini sama dengan pengakuan 36 orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

“Iya mereka mengaku tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, karena alasanya disana mengurusnya rumit, sehingga langsung ke BKPSDM (BKD) karena alasan pengurusannya cepat,” jelasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate itu
menduga, praktek-praktek seperti ini sudah lama bergulir di BKD. Hanya saja tidak ada yang berani membongkar karena mungkin disana ada deal-deal.

“Untuk hari ini 5 orang saksi yang di periksa. 3 orang guru SMP dari Kecamatan Kolono Timur inisial HY, NR, dan HN. 1 guru dari SMP Wolasi inisial ND dan 1 guru SD dari Kecamatan Kolono inisial ER. Jadi semua yang sudah diperiksa sudah 41 orang dari 56 orang,” tutur Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebanyak 56 orang ASN Konsel yang masuk dalam daftar dugaan pungli kenaikan pangkat periode April 2020 lalu. Dan diduga tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

MN/YA

Komentar