Mangrove Diambang Kritis, Kadis DLH Mubar Minta Pengelola Tambak Berhenti dan Ikuti Prosedur

Kadis DLH Mubar, Alimran SE , MM

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Kerusakan mangrove di wilayah desa Lakawoghe, kecamatan Kusambi, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa tahun terakhir sangat memprihatinkan dan menarik perhatian sejumlah pihak. Kerusakan itu banyak didominasi dengan adanya aktivitas pertambakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sekitar yang tidak paham aturan dan dampak lingkungan yang diakibatkan nantinya.

Sebelumnya, tim penyidik Unit Pelaksana Teknis – Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Unit VI Pulau Muna telah melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kerusakan mangrove di area tersebut, Selasa (23/2) lalu. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta beberapa area mangrove kawasan hutan lindung mengalami kerusakan dan di pesisir sekitar dermaga rakyat telah berubah fungsi menjadi area pertambakan yang menjadi ranah Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup Mubar.

Menanggapi adanya pertambakan di area kawasan mangrove tersebut, Pemerintah daerah (Pemda) Mubar, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Alimran SE, MM menuturkan, bahwa pihaknya serius dalam menuntaskan masalah pertambakan di sekitar kawasan mangrove. Apalagi, mangrove sebagai penyangga antara lautan dengan daratan dan tempat hidup ekosistem yang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tidak menutup mata terkait adanya aktivitas yang tidak memiliki izin dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan atas adanya pertambakan tersebut,”tuturnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/3).

“Sebelumnya ada surat dari ibu desa lakawoghe tentang penghentian kegiatan masyarakat dalam proses pengelolaan pertambakan di area pesisir tertanggal 8/3. Atas dasar itu kami langsung lakukan inspeksi bersama Camat Kusambi dan Pemerintah Desa setempat. Kami dari DLH saat itu di wakili Kabid dan Sekretaris Dinas,” sambungnya.

“Hasilnya kami menemukan pengelolaan pertambakan yang tidak memiliki izin dan dokumen resmi. Tentu saja ini melanggar dan ada pidananya. Kami tidak mau main-main. Jadi pada saat itu juga kami langsung minta pengelola tambak untuk menghentikan segala aktivitas disitu sebelum ada dokumen resmi dan izin-izin pendukung,” terangnya.

Alimran menyampaikan juga, bahwa Pemda Mubar membuka peluang kepada semua masyarakat untuk berusaha dan berinvestasi.

“Kami sampaikan kepada mereka, harus melalui proses aturan yang berlaku. Kawasan pesisir yang mereka kelola, setelah Kabid kami bertemu dengan pengelola itu ternyata memang tidak mempunyai hak alas, hak tanah atau sertifikat. Makanya kita sampaikan tolong kegiatan untuk dihentikan dulu sambil kalau memang ingin berusaha silahkan berproses, bersurat ke instansi terkait. Terutama izin usaha itu tolong diurus termaksud didalamnya izin lingkungan,”ujarnya.

Ia juga berharap agar pemerintah desa dan masyarakat untuk pro aktif dan melaporkan hal-hal yang memberikan kerusakan terhadap lingkungan disekitar mangrove agar segera ditangani.

“Kami berharap setiap adanya kejadian seperti itu, memberikan kerusakan terhadap lingkungan dan tidak berizin agar pemerintah desa atau masyarakat segera berkoordinasi kepada kami,” ucapnya.

“Kelestarian mangrove tentu saja butuh komitmen dan keseriusan semua pihak terkait, jadi mari saling mengingatkan, menjaga dan sadar akan aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

(FAISAL/YA)

Komentar