Panitera di Kendari Tersandung Narkoba, Potret Gagal Sistem Kapitalisme

Ummu Hamnah Azizah Asy Syifa (Pemerhati Sosial)
Ummu Hamnah Azizah Asy Syifa (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Resah juga rasanya saat membaca berita akhir-akhir ini yang mengabarkan bahwa narkoba telah mencengkeram kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, narkoba telah menjerat oknum aparat.

Dilansir dari Inilahsultra.com, oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Febriady (46) diringkus polisi karena tersandung kasus narkoba jenis sabu.

Iklan ARS

Pria kelahiran Parepare ini ditangkap di Perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (19/2) sekira pukul 01.00 Wita.

Kasus narkoba yang menjerat salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menjadi perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad (LM) Bariun. Penangkapan dan pengungkapan kasus yang ditengarai Ditresnarkoba Polda Sultra ini, kata LM Bariun, oknum PN Kelas IA Kendari tersebut telah mencederai lembaga penegak hukum itu. Pasalnya, berdasarkan penyampaian Ketua PN Kelas IA Kendari, lanjut dia, perkara yang dilimpahkan ke PN pada 2020 itu didominasi kasus narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum panitera dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.

Penanggulangan narkoba tidak akan pernah tuntas ketika sistem belum berubah. Karena sistem kapitalisme sekulerlah akar persoalan peredaran narkoba, hingga menjerat aparat penegak hukum.

Jaringan narkoba berawal dari perdagangan luar negeri yang tidak ada filter. Perjanjian dagang dan kerja sama awal dari peredaran narkoba masuk ke dalam Negara. Selama masih ada yang membuka jaringan, maka peredaran itu akan tetap ada meski berbagai pelaku telah ditangkap.

Sebagai kesadaran tertinggi seorang muslim, tentulah menyadari bahwa kita adalah bagian dari umat yang ikut bertanggungjawab atas persoalan umat. Termasuk persoalan narkoba. Menyaksikan fakta yang mengiris hati di atas, tentu harus ada upaya dari kita untuk memberantasnya.

Tentu saja jika kita melihat realitas tersebut, jelas solusinya tidak cukup dengan dilakukannya penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi saja, karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik. Maksudnya, kejahatan narkoba ini hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Persoalan narkoba ini pun tentu saja berkaitan dengan masalah lain tersebut. Maka jika ingin mengentaskan narkoba secara tuntas, penyelesaiannya haruslah bersifat mendasar dan menyeluruh.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat dibabat secara tuntas.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah Swt., juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah Swt., serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.

Insya Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis: Ummu Hamnah Azizah Asy Syifa (Pemerhati Sosial)
Editor: H5P

Komentar