TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kajian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terhadap perjanjian kerjasama pengelolaan pasar basah Mandonga. RDP tersebut dilkasanakan di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Selasa, (16/03/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dan anggota DPRD lainnya, Kepala Bependa Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari, Kabag ADM Kerjasama Daerah, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Kendari, Direktur PD Pasar Kendari, dan Ketua Pengurus Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M) Kendari.
Tapi disayangkan, PT Kurnia Sulawesi Karyatama selaku pengelola Pasar Basah Mandonga tidak mengahadiri RDP tersebut.
Padahal, rapat tersebut diagendakan untuk membahas terkait permintaan kajian hukum perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga, sebab PT Kurnia Sulawesi Karyatama tidak menjalankan segala kewajibannya sebagai pengelolah Pasar Basah Mandonga.
Hak PT Kurnia Sulawesi Karyatama sebagai pengelolah Pasar Basah Mandonga berdasarkan surat perjanjian kerjasama bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari nomor 572.32/94/2003. Perjanjian kerjasama tersebut akan berakhir pada 2023.
Ketidakhadiran PT Kurnia Sulawesi Karyatama menuai protes dari para anggota dewan. Salah satunya Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu. Dikatakannya, seharusnya Pemkot melakukan kajian hukum bersama-sama PT Kurnia.
“Saya mau sampaikan pada Pemkot, belajar dari kejadian PT Kurnia. Kenapa, membuat program jangka panjang 25 tahun tanpa kajian hukum dan tanpa melakukan evaluasi menjadi hal yang benar-benar membuat kita jadi miris sekali,” tegas politisi PDIP tersebut.
“Membuat satu kontrak dengan perusahaan, terus tidak ada evaluasi jangka pendek, menengah dan jangka panjang itu membuat PAD kita ambruk. Ini seakan-akan kita memburu investor tapi tidak memihak, bagaimana meningkatkan pendapatan,” sambungnya.
Ia katakan, pihaknya sudah berupaya agar hak Pemkot bisa kembali. Namun adanya kerja sama tersebut, hak tersebut telah terbelenggu oleh PT Kurnia. Sebelumnya tiga Komisi di DPRD Kendari yakni Komisi I, II dan Komisi III merekomendasikan pemutusan kerja sama degan PT Kurnia. Namun sampai saat ini rekomendasi itu belum juga direalisasikan oleh Pemkot Kendari.
“PT Kurnia diharapkan masih bisa dibenahi, tapi jika sudah tidak bisa untuk apa dilanjutkan kerjasamanya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar. Ia mengatakan bahwa rapat dihadiri sepihak tanpa PT Kurnia, padahal rapat tersebut begitu penting untuk mengetahui permasalahan dan apa solusi bagi seluruh pedagang di Pasar Basah Mandonga.
“Supaya ada marwahnya rapat kita hari ini dan mengambil kesimpulan nanti, mestinya PT Kurnia harus hadir. Bagaimana mau ada solusi kalau hanya sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum, Markum mengatakan, seharusnya PT Kurnia menghadiri musyawarah yang digelar bersama dewan agar permasalahan di Pasar Basah Mandonga ditemukan solusinya.
“Karena ini kasus perdata bukan publik maka PT Kurnia harus hadir agar didengar apa keinginannya dan apa keinginan Pemkot agar bisa dicapai mufakatnya dan apa jalan tengahnya,” tuturnya.
Menurutnya, ketidakhadiran PT Kurnia dalam RPD akan menjadi dasar bagi Pemkot dalam menempuh jalur hukum nantinya.
“Jika kita tempuh jalur hakum ini menjadi keunggulan bagi kami (Pemkot) karena kami sudah punya itikad baik untuk melakukan musyawarah tetapi tidak dihadiri oleh PT Kurnia,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, ia meminta kepada pemerintah kota untuk mengambil langkah-langkah dan mengembalikan hak-hak sesuai dengan perjanjian (pakiran, mushola, poliklinik, pajak reklame, dll).
“Kedua, kita berikan waktu selama 3 bulan kepada PT Kurnia untuk memenuhi hak dan kewajibannya kepada pihak pertama”, tandasnya.
Reporter : St. Sarni
Editor : YA
Komentar