Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Narkotika di Kota Kendari

Andri Cahyadi Bin Hendra Wija
Andri Cahyadi Bin Hendra Wija

TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (21/03/2021).

Dalam penangkapan ini, aparat mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 41,95 gram dari tangan tersangka Andri Cahyadi Bin Hendra Wija.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jln. Mayjen S. Parman, Kel. Lahundape, Kec. Kendari barat, Kota Kendari, Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu.

Aparat yang mengetahui hal tersebut lansung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap Andri di samping Kantor DPC PDIP Kota Kendari sekitar pukul 22.45 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Fachturahman menuturkan bahwa, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan oleh masyarakat, petugas menemukan 2 sachet berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika diatas meja.

Selanjutnya, tim juga menemukan satu buah tas hitam merk Eiger, didalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 Sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu.

“Tersangka mendapat narkotika ini dengan cara tempel yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator di Kota Kendari,” terang Eka.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika”, tutup Eka.

ISMITH / YA

Komentar