Dugaan Pungli ASN Konsel Mengerucut, Pekan Depan Penetapan Tersangka

Ketua tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat 56 ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode April 2020 lalu yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terus mengerucut.

Setelah usai memeriksa 56 ASN sebagai saksi, dan mengantongi 3 (tiga) orang calon tersangka. Penyidik Kejari Konsel kembali memeriksa 2 (dua) orang tim penilai Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pemda Konsel.

Iklan Pemkot Baubau

Hasil pemeriksaan, tim penilai DUPAK mengaku tidak pernah meneliti berkas 56 ASN tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH kepada tegas.co, Senin (22/3/2021).

“Saksi dari penilai DUPAK Pemda Konsel mengaku tidak pernah meneliti berkas 56 ASN tersebut,” ungkap Safri.

Safri mengaku, usai melakukan pemeriksaan terhadap dua tim penilai DUPAK pihaknya tidak sabar lagi untuk melakukan penetapan tersangka.

“Yang jelas pekan depan tersangka sudah ditetapkan,” tegasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menyebutkan, selanjutnya yang akan dipanggil mantan Kadis Pendidikan dan Kadis BKD, Bendahara Dinas Pendidikan, serta tiga oknum pegawai BKD yang disebut-sebut para saksi/guru yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Tinggal enam orang ini yang belum dipanggil. Setelah mereka di periksa Kejari langsung gelar perkara dan langsung menetapkan tersangka,” tutupnya.

(MN/YA)

Komentar