Tuntut Uang Pesangon, PT OSS Tak Sanggupi Tuntutan Karyawan

Tuntut Uang Pesangon, PT OSS Tak Sanggupi Tuntutan Karyawan
Tuntut Uang Pesangon, PT OSS Tak Sanggupi Tuntutan Karyawan

TEGAS.CO., KONAWE – Sebanyak dua belas orang mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steell (OSS) bertemu dengan pihak perusahaan dalam rangka membahas tuntutan uang pesangon, Senin (22/3/2021).

Pertemuan yang dimediasi oleh Camat Morosi tersebut berlangsung dead lock dan tanpa hasil. Para mantan karyawan PT OSS tersebut meninggalkan ruang pertemuan karena kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.

Menurut Maimun dari Human Resources Department (HRD) PT OSS, pihak perusahaan pada prinsipnya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan Industrial.

“Kalau berdasarkan dari ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi. Kalau perintah undang-undang seperti itu. Tapi tadi kan musyawarah kita berbicara dari hati nurani, mereka meminta kemanusiaannya perusahaan seperti apa, karena mereka yang khilaf ini masih memiliki keluarga. Ini kebijakan perusahaan, kami membayarkan gaji terakhir mereka yang dulunya pernah kita tahan sesuai prosedur perusahaan. Tapi mereka tetap menolak, padahal kita sudah mengedepankan perikemanusiaan,” ungkap Maimun.

Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (dua belas mantan karyawan) yang menjadi haknya.

“Kalau berbicara kompensasi yang lain (pesangon) ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat. Bahkan mereka mengancam akan melakukan tindakan pemalangan di sekitar perusahaan agar tuntutannya dipenuhi,” imbuhnya.

Maimun menjelaskan, terdapat dua belas orang mantan karyawan yang oleh pengadilan sudah ditetapkan menjadi terpidana karena melakukan tindakan pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.

“Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang sopir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021 itu pastinya tidak ada kompensasi apa pun.

“Pertemuannya membahas sengketa hubungan Industrial, para pekerja ini yang dua belas orang ini kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah incracht. Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon. Kami dari Pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri yang juga menghadiri pertemuan tersebut.

Sukri menjelaskan, di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka itu (dua belas orang mantan karyawan) telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian maka mereka bisa di-PHK tanpa pesangon tetapi hak-haknya itu berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.

“Penjelasan perusahaan, mereka akan memberikan gaji terakhir mereka ditambah dengan uang cuti yang belum sempat ter bayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” imbuh Sukri.

Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ini sebenarnya sudah lebih dari cukup karena ada kompensasi satu bulan gaji.

“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji,” timpalnya.

TM14/H5P

Komentar