Vaksinasi Tahap II, Subhan : Semua  Anggota Dewan Harus Ikuti

Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, S.T saat mengikuti vaksinasi tahap II

TEGAS.CO,. KENDARI – Sebanyak 6 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari megikuti vaksinasi covid-19 tahap II di Privat Medical Care Centre (PMCC) Rumah Sakit (RS) Abunawas kota Kendari. Senin, (22/3/2021). 6 (enam) anggota DPRD kota Kendari tersebut, diantaranya ;

  1. Subhan, S.T (Ketua DPRD)
  2. Samsuddin Rahim (Wakil Ketua DPRD)
  3. La Yuli (Anggota Komisi I)
  4. Jabar Al Jufri (Anggota Komisi II)
  5. Hasbulan (Sekretaris Komisi III)
  6. Abdul Rasak (Anggota Komisi III)

Ketua DPRD kota Kendari, H. Subhan, S.T mengharapkan agar seluruh anggota dewan dapat melaksanakan dan mengikuti vaksinasi tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Tentunya semua anggota dewan supaya bisa mengikuti vaksin tahap kedua ini,sesuai dengan tahapan-tahapannya,” ucapnya.

Ditambahkannya, terdapat beberapa anggota dewan yang belum bisa melakukan vaksinasi tahap II tersebut diakibatkan usianya yang sudah di atas 50 tahun.

“Kalau yang umur 50 tahun ke atas itu aturannya nanti 24 hari sesudah melakukan vaksin tahap pertama,” ujarnya.

Subhan juga mengakui, jika sebagian anggota dewan belum melakukan vaksinasi, terlebih di tahap pertama yang lalu.

“Hanya sejumlah 14 anggota saja yang divaksin COVID-19. Makanya yang belum melaksanakan vaksinasi supaya mendaftarkan diri,” tutupnya.

Reporter :  St. Sarni

Editor : YA

Komentar