Gelar RDP di Kecamatan Puuwatu, Ini Pesan Ketua Komisi I DPRD Kendari

Suasana RDP di kantor kecamatan Puuwatu
Suasana RDP di kantor kecamatan Puuwatu

TEGAS.CO,. KENDARI – Sehari sebelumnya, Senin (22/3) Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa lahan di kecamatan Puuwatu. Namun, dalam RDP tersebut camat Puuwatu, Saharuddin berhalangan hadir.

Berdasarkan hal tersebut, sehingga Komisi I DPRD Kota Kendari mengadakan kembali RDP, namun di tempat yang berbeda, yaitu di Kantor Camat Puuwatu. Selasa (23/3/2021). RDP tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala, S. Ars bersama Wakil Ketua Komisi I, H. Rahman Tawulo, SH dengan didampingi oleh Aman Labelo, SE dan Ir. Simon Mantong serta Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, SH.

Iklan ARS

Sengketa kepemilikan lahan ini terjadi antara Rudin W.L dan Saharuddin yang merupakan Camat Puuwatu, serta melibatkan Abdul Hamid sebagai pihak ketiga/pembeli tanah.

Pada kesempatan tersebut, Rahman Tawulo berharap agar permasalahan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya meminta kepada kedua belah pihak, kalau bisa kita selesaikan masalah ini di sini. Kami di sini hanya memediasi, bukan untuk memutuskan perkara,” katanya menengahi.

Langkah ini dilakukan, katanya, untuk menyelesaikan sengketa pembelian lahan antara warga yang terjadi di kelurahan Abeli Dalam yang juga turut melibatkan Camat Puwatu.

Ia juga berpendapat agar persoalan tersebut diselesaikan dalam RDP, sehingga tidak sampai tahap pengadilan.

“Karena akan banyak memakan waktu, biaya, dan pikiran serta potensi hubungan baik antara sesama warga tidak akan kembali seperti semula setelah melalui persidangan”, jelasnya.

Komisi I kemudian memberikan opsi untuk penyelesaian masalah sengketa tersebut dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada warga yang bersengketa untuk mengutarakan keinginannya agar masalah dapat mencapai kesepahaman, sehingga menghasilkan kesepakatan antara warga yang bersengketa.

“Selanjutnya kesepakatan tersebut nantinya akan di tuangkan dalam naskah kesepakatan yang di tanda tangani oleh warga yang bersengketa, lurah, pengacara masing-masing pihak, dan Komisi I sebagai fasilitator penyelesaian masalah ini”, ucapnya Rahman Tawulo

Dalam RDP tersebut, masing-masing pihak yang didampingi pengacaranya menjelaskan kronologis pembelian lahan yang akan digunakan untuk usaha. Serta upaya mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kelurahan Abeli Dalam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala, S.Ars mengingatkan agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah kecamatan Puwatu.

“Semoga nantinya tidak ada warga Puuwatu yang mengalami masalah seperti ini dan melaporkanya di DPRD karena telah di selesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan” ungkapnya

Ia juga menambahkan, jika masalah ini masih terjadi, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua pihak yang terkait.

“Jika masalah seperti ini masih terjadi maka kami dari Komisi I akan melakukan evaluasi terhadap semua kecamatan dan kelurahan di wilayah ini”, tutupnya.

Reporter : St.Sarni

Editor : YA

Komentar