TEGAS.CO.,KONAWE – Tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena hingga saat ini belum ada pembayaran dari pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan menjelaskan, ada beberapa hal dasar yang menjadi pertimbangan dalam pembayaran TPP. Kamis, (25/3/2021).
Menurutnya, dalam ketentuannya pembayaran TPP disebutkan bahwa TPP dapat diberikan. Kata ‘dapat’ bisa diartikan bahwa TPP dapat diberikan, tetapi bisa juga tidak diberikan. Semuanya dikembalikan kepada Pemda masing-masing daerah, khususnya terkait kemampuan keuangan.
Lanjut Ferdi, saat ini daerah tengah memprioritaskan bagaimana meningkatkan pelayanan publik dan memantik pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, anggaran untuk pembayaran TPP Konawe tiap tahunnya jika di estimasi bisa mencapai Rp30 M.
“Bayangkan kalau anggaran sebesar itu bisa kita pakai untuk meningkatkan pelayanan publik. Semisal, membangun irigasi, jalan usaha tani, dan jembatan, itu dampaknya akan sangat terasa untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Mantan kepala BPKAD Konawe itu juga mengungkapkan, hingga saat ini Pemda Konawe belum punya regulasi pembayaran TPP. Regulasi terkait penilaian beban kerja pegawai hingga saat ini belum direstui Kemenpan-RB, sehingga pihaknya belum bisa melakukan pembayaran TPP.
“Jangan sampai kita bayarkan TPP, tapi pegawainya nanti malas-malasan. Makanya regulasi beban kerja itu harus jelas,” ungkapnya.
Meski demikian tambah Ferdi, Pemda suatu saat tetap akan membayarkan TPP Konawe. Hal itu akan dilakukan ketika regulasinya sudah ada dan ada indikator kepuasan atas pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi Konawe sudah tercapai dengan baik.
“Saya ini pegawai, tentu sangat berharap agar TPP dibayarkan. Tetapi kita perlu mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
Reporter: Rico
Editor: H5P
Komentar